Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sindikat Narkoba yang Dikenal Lihai di Kota Binjai Diringkus Polisi, 85 Gram Sabu Disita

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Binjai, Kamis (6/6/2024).

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Sindikat jaringan narkoba jenis sabu yang dikenal cukup lihai, tak berkutik saat diringkus Satres Narkoba Polres Binjai.

Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial SM (23), AIF (24), dan AM (26) di Jalan Musala, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Sebelum ketiganya ditangkap, personel mendapatkan informasi, jika dilokasi penangkapan sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu.

Baca Juga : Operasi Antipenipuan di Malaysia, Lebih dari 2.000 Orang Ditangkap

"Mendapatkan informasi tersebut, Kanit II Ipda Eddy Supratman, langsung memimpin anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP. Kemudian mengetahui pelaku merupakan sidikat yang cukup lihai menjalankan aksinya sehingga tim sepakat untuk melakukan undercover buy," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, Kamis (6/6/2024).

Lanjut Syamsul, saat itu juga personel melakukan undercover buy untuk melakukan transasks pembelian terselubung kepada SM dan AIF.

Kemudian dilakukan pemesanan sabu sebanyak 85 gram dengan harga yang disepakati sebesar Rp 35 juta.

Baca Juga : Perbankan DimintaTingkatkan Pengawasan Terkait Pembobolan Rekening Dormant

"Tidak menunggu lama SM, datang dan memberikan satu bungkusan plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam kepada personel yang melakukan penyamaran," ujar Syamsul.

"Saat itu juga personel langsung mengamankan kedua pelaku SM dan AIF beserta barang buktinya berupa satu plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam dengan berat bruto 86,46 gram, satu unit handphone Merek Samsung warna biru, satu unit handphone Iphone VIII warna putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi," sambungnya.

Selanjutnya personel menginterogasi kedua pelaku SM dan AIF.

Baca Juga : Pecatan Polisi Ngaku Disuruh Atasan Jual 1 Kg Sabu, Polda Sumut Buka Suara

Pelaku SM diketahui warga Lingkungan III, Desa Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, dan AIF warga Dusun Dewi, Desa Suka Jadi, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Tak hanya itu, kedua pelaku yang diamankan mengatakan, mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinsial AM (26) warga Jalan Titi Layang Pajak Rambe, Medan Labuhan.

"Personel langsung melakukan pengejaran sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap AM di seputaran Titi Layang Pajak Rambe, Medan Labuhan," ujar Syamsul.

Baca Juga : Efek Ganja Bikin Cemas dan Pusing? Ini 6 Cara Aman Mengatasinya

Terhadap ketiga orang terduga SM, AIF dan AM dipersangkakan melanggar
pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara. (rsy/nusantaraterkini.co)