Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati Usai Terbukti Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati atas kejahatan kemanusiaan terkait aksi brutal terhadap demo mahasiswa yang menewaskan 1.400

Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. (Foto: istimewa)
Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. (Foto: istimewa)
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pengadilan , Senin (17/11/2025), resmi menjatuhkan kepada mantan Perdana Menteri setelah menyatakannya bersalah atas sejumlah .

Hakim Golam Mortuza Mozumder mengungkapkan bahwa Hasina dinyatakan bersalah dalam tiga dakwaan berat: penghasutan, memberi perintah untuk melakukan pembunuhan, serta gagal mencegah aksi kekerasan yang mematikan. Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang Dhaka yang dipadati pengunjung.

"Kami memutuskan satu hukuman untuk seluruh dakwaan: ," tegas Mozumder dalam persidangan yang dikutip kantor berita AFP.

Hasina diadili secara in absentia karena telah melarikan diri ke India sejak tahun lalu dan menolak kembali ke Dhaka untuk menghadapi proses hukum. Dakwaan itu terkait perannya dalam tindakan represif terhadap demonstrasi besar-besaran yang dipimpin mahasiswa pada Juli–Agustus 2024, yang menurut PBB menewaskan hingga 1.400 orang.

Jaksa penuntut utama, , sebelumnya menegaskan bahwa hukuman maksimal layak dijatuhkan. 

“Untuk satu pembunuhan, hukumannya adalah satu hukuman mati. Untuk 1.400 pembunuhan, tentu mustahil menjatuhkan 1.400 hukuman mati, tetapi setidaknya satu harus diberikan,” katanya kepada media pada 16 Oktober 2025.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait