Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati Usai Terbukti Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. (Foto: istimewa)

nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pengadilan Bangladesh, Senin (17/11/2025), resmi menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah menyatakannya bersalah atas sejumlah kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hakim Golam Mortuza Mozumder mengungkapkan bahwa Hasina dinyatakan bersalah dalam tiga dakwaan berat: penghasutan, memberi perintah untuk melakukan pembunuhan, serta gagal mencegah aksi kekerasan yang mematikan. Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang Dhaka yang dipadati pengunjung.

"Kami memutuskan satu hukuman untuk seluruh dakwaan: hukuman mati," tegas Mozumder dalam persidangan yang dikutip kantor berita AFP.

Baca Juga : Sempat Dipenjara 10 Bulan, WN Bangladesh Akhirnya Dideportasi dari Aceh

Hasina diadili secara in absentia karena telah melarikan diri ke India sejak tahun lalu dan menolak kembali ke Dhaka untuk menghadapi proses hukum. Dakwaan itu terkait perannya dalam tindakan represif terhadap demonstrasi besar-besaran yang dipimpin mahasiswa pada Juli–Agustus 2024, yang menurut PBB menewaskan hingga 1.400 orang.

Jaksa penuntut utama, Tajul Islam, sebelumnya menegaskan bahwa hukuman maksimal layak dijatuhkan. 

“Untuk satu pembunuhan, hukumannya adalah satu hukuman mati. Untuk 1.400 pembunuhan, tentu mustahil menjatuhkan 1.400 hukuman mati, tetapi setidaknya satu harus diberikan,” katanya kepada media pada 16 Oktober 2025.

Baca Juga : Bangladesh Semakin Memanas, 110 Orang Tewas, Ini Kronologi dan Penyebabnya

(Dra/nusantaraterkini.co)