Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Francesco, Kurir Sabu 28 Kg dan 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Francesco Ray Lumban Gaol saat mengikuti sidang putusan secara online di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Aldi Nasution/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Warga Jalan Sisingamangaraja, Dusun II, Ujung Serdang, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/9/2024).

Terdakwa diketahui merupakan seorang kurir Narkotika jenis sabu seberat 28 Kilogram dan 14.431 butir pil ekstasi.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim, yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu didampingi oleh hakim Frans Effendi Manurung dan Muhammad Kasim di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Baca Juga : Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kg Sabu ke Jakarta dalam Aksi Kejar-kejaran di Deliserdang

Terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol (35), terbukti bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

"Sebagaimana dakwaan primer menjatuhkan pidana kepada terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol dengan pidana mati," ucap Lenny Megawaty Napitupulu.

Lanjutnya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga : Ini Capaian Polres Binjai Selama Tahun 2025, Sat Narkoba Terbaik

"Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak ada," tambahnya. 

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, selanjutnya Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB ketika terdakwa berada di rumahnya, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa untuk tidur di rumah kontrakan tersebut dan terdakwa menyetujuinya.

Baca Juga : Simpan Sabu dan Ekstasi, Wanita di Bukit Lawang Ditangkap Polisi

Selanjutnya, pada Jumat (26/1/2024) sekitar Pukul 08.00 WIB, terdakwa pergi menuju ke Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang untuk menunggu orang yang akan mengantarkan narkoba di sebuah warkop pinggir jalan.

Lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh orang yang tak dikenal atas suruhan Lundu Silitonga dengan kode Nokia dan menanyakan posisi terdakwa. Dan sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi oleh orang yang tak dikenal tersebut dan menyuruhnya untuk pergi ke Simpang Melati.

Terdakwa kemudian pun pergi ke lokasi yang diperintahkan itu dengan mengendarai sepeda motor. Terdakwa berhenti di dekat Showroom Toyota dan kemudian datang satu unit mobil Avanza berwarna putih mendekati terdakwa dan keluar seseorang yang menyerahkan dua buah tas berisi sabu kepada terdakwa.

Singkat cerita di hari berikutnya, sekitar pukul 16.00 WIB ketika terdakwa berada di warkop yang berada di Jalan Flamboyan, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga dan memberikan nomor handphone petugas dan kode A822.

Kemudian sekitar Pukul 17.00 WIB, terdakwa pergi ke rumah kontrakan dengan mengendarai satu unit sepeda motor dan sesampainya di rumah kontrakan terdakwa mengambil satu bungkus narkoba jenis sabu dan disimpan di dalam paper bag.

Selanjutnya, terdakwa pergi menuju Simpang Melati dengan membawa barang haram tersebut sekitar pukul 19.00 WIB, petugas dengan terdakwa bertemu.

Pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah ditangkap, petugas pun menggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut.

(cw4/nusantaraterkini.co)