Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum Prof Edward Omar Sharif Hiariej menilai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru memiliki pendekatan lebih manusiawi dan modern dibanding aturan lama.
Menurut Prof Eddy, KUHP baru mengusung visi reintegrasi sosial, yakni mengoreksi pelaku tindak pidana tanpa selalu menjatuhkan hukuman penjara.
Baca Juga : Polri–Kejagung Perkuat Sinergi Terapkan KUHP-KUHAP Baru Mulai 2026
“Pidana itu bisa berupa hukuman atau tindakan, tapi tidak mesti dipenjara,” katanya, Minggu (1/2/2026).
Baca Juga : Menko Yusril: Penerapan KUHP Baru Berpotensi Kurangi Kepadatan Lapas di Indonesia
Ia menjelaskan, KUHP baru menyediakan alternatif pidana seperti pidana pengawasan dan kerja sosial. Paradigma ini tidak lagi menjadikan hukum pidana sebagai alat balas dendam, melainkan berorientasi pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.
“Tujuannya bukan sekadar menghukum, tapi memperbaiki pelaku dan memulihkan korban,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada tersebut.
Baca Juga : KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Diketahui, pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.
Baca Juga : Implementasi KUHP Baru, Kemenimipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial
KUHP dan KUHAP baru disebut mencerminkan nilai-nilai Pancasila, budaya Indonesia, serta pendekatan penegakan hukum yang lebih modern dan manusiawi.
Salah satu pembaruan penting dalam KUHP baru adalah pengaturan pidana kerja sosial. Pasal 85 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan pidana kerja sosial dapat dijatuhkan sebagai alternatif atas ancaman pidana penjara di bawah lima tahun yang kemudian diputus hakim menjadi enam bulan penjara.
Baca Juga : Pemko Medan Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial
Prof. Eddy menambahkan, KUHP baru mewajibkan hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan. Bahkan, apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim diwajibkan mengutamakan keadilan.
“Untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan. Sementara ancaman di bawah tiga tahun dapat dijatuhi pidana kerja sosial, dengan syarat tertentu,” jelasnya.
Syarat tersebut antara lain pengakuan terdakwa, riwayat sosial, serta kemampuan membayar denda.
Menanggapi anggapan bahwa pidana kerja sosial tidak menimbulkan efek jera, Prof. Eddy menilai efek jera tidak selalu lahir dari hukuman berat.
“Efek jera tidak harus dengan penjara. Dengan kerja sosial, pelaku tetap dibina agar tidak mengulangi perbuatannya dan bisa kembali ke masyarakat,” katanya.
Meski demikian, kesempatan kedua ini tidak berlaku bagi pelaku residivis.
Adapun pidana pengawasan, lanjutnya, sebenarnya telah dikenal dalam KUHP lama dengan istilah pidana percobaan. Dalam sanksi ini, pelaku wajib melapor ke aparat dua kali dalam sepekan dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Yang penting wajib lapor. Selebihnya, dia mau ke mana saja terserah,” ujarnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
