Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemko Medan Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemko Medan siap dukung penerapan pidana kerja sosial sesuai KUHP 2023 mulai 2026 untuk edukasi dan implementasi efektif.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima audiensi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (16/12/2025).(foto:Diskominfo Medan)
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima audiensi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (16/12/2025).(foto:Diskominfo Medan)
A A

Nusantaraterkini.co,- siap mendukung penerapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
 
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima audiensi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (16/12/2025).
 
Rico Waas menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pidana kerja sosial.

Baca Juga : Mulai 2026 Pelaku Pidana di Medan dan Sumut akan Dikenakan Hukuman Kerja Sosial
 
“Masyarakat perlu memahami siapa saja yang dapat dikenakan sanksi tersebut, serta apakah pidana kerja sosial dijatuhkan berdasarkan tuntutan atau putusan akhir pengadilan,” ungkapnya.
 
Kepala Bapas Kelas I Medan Kriston Napitupulu menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Ia berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan, agar tersebut dapat berjalan efektif dan optimal.

Baca Juga : Klien Bapas Seluruh Indonesia Hadir Untuk Bekerja dan Berkontribusi secara Nyata
 
“Agar pelaksanaannya berjalan lancar, kami mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan,” ujar Kriston.

(Akb/Nusantaraterkini.co)
 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru