Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi Hukum. (Foto: Shutterstock)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku efektif hari ini, Kamis (2/1/2026).

Kedua regulasi tersebut berlaku setelah disahkan DPR bersama pemerintah. KUHAP disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025) dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dulu disahkan pada 2023.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan proses pembahasan undang-undang ini dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru. Menurutnya, DPR telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan regulasi tersebut.

Baca Juga : Kapolda Sumut Tekankan Pradigma Penegakan Hukum KUHP dan KUHAP Baru

“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar Habiburokhman saat pengesahan, dikutip dari kumparan, Jumat (2/1/2026).

Ia juga menegaskan bahwa meskipun KUHAP baru disahkan pada akhir 2025, aturan tersebut langsung dapat diterapkan oleh aparat penegak hukum sejak 2 Januari 2026.

“Pengaturannya memang kami susun agar bisa segera diberlakukan tanpa masa transisi yang berlarut,” tambahnya.

Baca Juga : Wamenkumham RI: KUHP Baru Buat Hukum Pidana Lebih Manusiawi, Jangan Sedikit-Sedikit Penjara

Enam Peraturan Pelaksana Disiapkan

Seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru, pemerintah menyiapkan enam peraturan pelaksana guna memastikan implementasi berjalan efektif.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan tiga peraturan pelaksana untuk KUHP dan tiga lainnya untuk KUHAP.

Baca Juga : Adopsi KUHAP Baru, KPK Hapus Tradisi Pamer Tersangka dalam Konferensi Pers OTT

“Kami sudah menyiapkan enam peraturan pelaksana, masing-masing tiga untuk KUHP dan KUHAP,” kata Edward di Bareskrim Polri, Selasa (16/12/2025).

Meski belum merinci seluruh substansinya, ia menyebut sejumlah aturan tersebut antara lain mengatur mekanisme keadilan restoratif serta sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, yang sebelumnya telah melalui proses harmonisasi.

Edward memastikan seluruh peraturan pelaksana dapat diselesaikan dan diberlakukan sebelum 2 Januari 2026. Hal ini dilakukan untuk menghindari keraguan aparat penegak hukum dalam menerapkan regulasi baru.

“Tidak ada alasan aparat penegak hukum tidak siap. Pemerintah memastikan seluruh instrumen pendukung telah disiapkan untuk menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru,” tegasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).