Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polri–Kejagung Perkuat Sinergi Terapkan KUHP-KUHAP Baru Mulai 2026

Polri dan Kejagung perkuat sinergi lewat MoU penerapan KUHP-KUHAP baru 2026 demi penegakan hukum berkeadilan dan siap diterapkan.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Bareskrim Polri usai giat penandatanganan MoU. (Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan)
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Bareskrim Polri usai giat penandatanganan MoU. (Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmen bersama dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang akan berlaku efektif mulai 2026.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara kedua institusi penegak hukum. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Bareskrim Polri, Selasa (16/12/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kerja sama ini mencerminkan semangat soliditas dan sinergi antar untuk menjalankan amanat KUHP dan KUHAP yang baru secara optimal.

“Ini menunjukkan semangat kebersamaan dan soliditas agar amanat KUHP dan benar-benar bisa menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Sigit.

Menurutnya, regulasi baru tersebut telah mengakomodasi aspirasi publik dalam pencarian keadilan. Karena itu, ia menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan, tanpa pandang bulu.

“ harus tetap dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan,” tambahnya.

Senada dengan Kapolri, Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap implementasi KUHP dan dapat berjalan efektif dan menjawab harapan masyarakat terhadap keadilan hukum.

“Dalam pelaksanaan tentu akan ada penyempurnaan, terutama dalam mekanisme kerja. Itulah yang kami sepakati melalui kerja sama ini, agar dapat dijalankan secara benar,” kata Burhanuddin.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari sinergi tersebut adalah memastikan keadilan tetap hadir dan dirasakan oleh masyarakat.

Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Dalam Nota Kesepahaman tersebut, terdapat enam ruang lingkup kerja sama strategis, meliputi:

1. Pertukaran data dan informasi

2. Bantuan pengamanan

3.

4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM)

5. Pemanfaatan sarana dan prasarana

6. Kegiatan lain yang disepakati bersama

Sebagai bagian dari kesiapan implementasi, pemerintah juga menyiapkan enam peraturan pelaksanaan, terdiri dari tiga peraturan untuk KUHP dan tiga peraturan untuk KUHAP.

Adapun peraturan pelaksanaan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan KUHAP, PP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif (), serta Peraturan Presiden mengenai Sistem Berbasis Teknologi Informasi.

Dua dari tiga regulasi tersebut telah melalui proses harmonisasi, sementara PP tentang Pelaksanaan KUHAP dijadwalkan segera dirampungkan.

Pemerintah menargetkan seluruh enam peraturan pelaksanaan dapat diberlakukan sebelum 2 Januari 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan terkait kesiapan dalam menjalankan sistem hukum pidana yang baru.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru