Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sebagai langkah menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengakui pihaknya telah menyiapkan sebanyak 968 tempat untuk pelaksanaan pidana kerja sosial.
"Kami melalui kepala Balai Pemasyarakatan (kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya mengutip Antara, Sabtu (3/1/2025).
Agus menjelaskan, 968 tempat yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut terdiri atas tempat kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.
Baca Juga : Tinggalkan Warisan Kolonial, DPR Sebut KUHP dan KUHAP Baru sebagai Tonggak Kedaulatan Hukum
Selain tempat tersebut, terdapat pula 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
Agus berharap agar pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut akan berpengaruh positif terhadap penurunan kepadatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Selain itu, pelaksanaan hukuman kerja sosial agar bisa meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan, sehingga menghasilkan warga binaan yang menyadari kesalahannya serta mandiri secara talenta dan ekonomi.
"Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya," jelasnya.
Baca Juga : KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Dengan demikian, kata dia, tidak ada pengulangan tindak pidana atau residivis dan berdampak aktif terhadap pembangunan Indonesia.
Di sisi lain, Agus juga telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung tentang Persiapan Pidana Kerja Sosial pada tanggal 26 November 2025, yang berisi daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sebelumnya, Kementerian Imipas, melalui 94 Bapas seluruh Indonesia, telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial, yang melibatkan 9.531 klien dengan menggandeng para mitra, baik dari unsur pemerintahan maupun lembaga nonpemerintah pada rentang waktu Juli hingga November 2025.
(*/Nusantaraterkini.co)
