Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Komisi III Tegur MKMK: Jangan Intervensi Pelantikan Adies Kadir Sebagai Hakim MK

Komisi III Tegur MKMK: Jangan Intervensi Pelantikan Adies Kadir Sebagai Hakim MK

A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, melontarkan kritik keras terhadap langkah Majelis Kehormatan (MKMK) yang mempersoalkan pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi ().

Soedeson menegaskan bahwa tindakan MKMK tersebut berpotensi melanggar prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Ia mengingatkan bahwa DPR berada di ranah legislatif, sedangkan berada di ranah yudikatif, sehingga tidak seharusnya terjadi saling intervensi antar-lembaga.

“Kita harus kembali kepada sistem ketatanegaraan kita. DPR adalah lembaga legislatif, MK adalah lembaga yudikatif. Tidak boleh ada penyambungan kewenangan yang mencederai prinsip pemisahan kekuasaan,” tegas Soedeson di Gedung DPR, Kamis (12/2/2026).

Lebih jauh, ia menekankan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi atau mempersoalkan pelantikan hakim MK di muka, karena fungsi MKMK bersifat post factum yakni mengadili dugaan pelanggaran etik setelah hakim menjalankan tugasnya, bukan sebelum.

“MKMK dibentuk untuk menjaga etika dan keluhuran hakim. Itu dilakukan setelah hakim dilantik dan jika terbukti melanggar, bukan untuk menggagalkan atau menghambat pelantikan,” ujarnya.

Karena itu, Komisi III DPR secara tegas meminta MKMK tidak bertindak di luar mandatnya dan memberikan ruang kepada Adies Kadir untuk menjalankan tugasnya sebagai Hakim Konstitusi.

Soedeson juga menegaskan bahwa Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan hukum sebagaimana diatur undang-undang. 

Menurutnya, Adies memiliki gelar doktor (S3), berusia di atas batas minimal, serta rekam jejak panjang di dunia hukum dan legislatif, termasuk sebagai advokat dan pimpinan DPR.

“Kami di Komisi III sudah melakukan profiling dan verifikasi. Semua syarat undang-undang dipenuhi. Tidak ada alasan hukum untuk meragukan kelayakan beliau,” tegasnya.

Soedeson menilai polemik yang dipicu MKMK justru berpotensi mengganggu stabilitas dan kredibilitas di tengah kebutuhan akan kepastian hukum dan ketenangan institusional.

“Kalau lembaga etik mulai melampaui batas kewenangannya, ini bukan lagi soal etik, tapi sudah masuk ke wilayah politik kekuasaan,” pungkasnya.

 (LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru