Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi III Tegur MKMK: Jangan Intervensi Pelantikan Adies Kadir Sebagai Hakim MK

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, melontarkan kritik keras terhadap langkah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mempersoalkan pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Soedeson menegaskan bahwa tindakan MKMK tersebut berpotensi melanggar prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Baca Juga : Putusan MK Tegur Aparat Penegak Hukum, DPR Minta Kriminalisasi Wartawan Dihentikan

Ia mengingatkan bahwa DPR berada di ranah legislatif, sedangkan MK berada di ranah yudikatif, sehingga tidak seharusnya terjadi saling intervensi antar-lembaga.

“Kita harus kembali kepada sistem ketatanegaraan kita. DPR adalah lembaga legislatif, MK adalah lembaga yudikatif. Tidak boleh ada penyambungan kewenangan yang mencederai prinsip pemisahan kekuasaan,” tegas Soedeson di Gedung DPR, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath Usulkan Reformasi MK

Lebih jauh, ia menekankan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi atau mempersoalkan pelantikan hakim MK di muka, karena fungsi MKMK bersifat post factum yakni mengadili dugaan pelanggaran etik setelah hakim menjalankan tugasnya, bukan sebelum.

Baca Juga : Kritisi Sikap MKMK Terkait Pelantikan Adies Kadir, DPR: MKMK Langgar Prinsip Pemisahan Kekuasaan

“MKMK dibentuk untuk menjaga etika dan keluhuran hakim. Itu dilakukan setelah hakim dilantik dan jika terbukti melanggar, bukan untuk menggagalkan atau menghambat pelantikan,” ujarnya.

Karena itu, Komisi III DPR secara tegas meminta MKMK tidak bertindak di luar mandatnya dan memberikan ruang kepada Adies Kadir untuk menjalankan tugasnya sebagai Hakim Konstitusi.

Baca Juga : Polemik Ambang Batas 2029: Dede Yusuf Sebut Penurunan Angka Bukan Jaminan Suara Rakyat Terselamatkan

Soedeson juga menegaskan bahwa Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan hukum sebagaimana diatur undang-undang. 

Baca Juga : Komisi III Desak Perlakukan Adil bagi Ayah Pembunuh Pelaku Kekerasan Seksual di Pariaman

Menurutnya, Adies memiliki gelar doktor (S3), berusia di atas batas minimal, serta rekam jejak panjang di dunia hukum dan legislatif, termasuk sebagai advokat dan pimpinan DPR.

“Kami di Komisi III sudah melakukan profiling dan verifikasi. Semua syarat undang-undang dipenuhi. Tidak ada alasan hukum untuk meragukan kelayakan beliau,” tegasnya.

Baca Juga : Tinjau Pasar Palimo Palembang, Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Ramadan

Soedeson menilai polemik yang dipicu MKMK justru berpotensi mengganggu stabilitas dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi di tengah kebutuhan akan kepastian hukum dan ketenangan institusional.

“Kalau lembaga etik mulai melampaui batas kewenangannya, ini bukan lagi soal etik, tapi sudah masuk ke wilayah politik kekuasaan,” pungkasnya.

 (LS/Nusantaraterkini.co)