Komisi III Tegur MKMK: Jangan Intervensi Pelantikan Adies Kadir Sebagai Hakim MK
Komisi III Tegur MKMK: Jangan Intervensi Pelantikan Adies Kadir Sebagai Hakim MK
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, melontarkan kritik keras terhadap langkah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mempersoalkan pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Soedeson menegaskan bahwa tindakan MKMK tersebut berpotensi melanggar prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa DPR berada di ranah legislatif, sedangkan MK berada di ranah yudikatif, sehingga tidak seharusnya terjadi saling intervensi antar-lembaga.
“Kita harus kembali kepada sistem ketatanegaraan kita. DPR adalah lembaga legislatif, MK adalah lembaga yudikatif. Tidak boleh ada penyambungan kewenangan yang mencederai prinsip pemisahan kekuasaan,” tegas Soedeson di Gedung DPR, Kamis (12/2/2026).
Lebih jauh, ia menekankan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi atau mempersoalkan pelantikan hakim MK di muka, karena fungsi MKMK bersifat post factum yakni mengadili dugaan pelanggaran etik setelah hakim menjalankan tugasnya, bukan sebelum.
“MKMK dibentuk untuk menjaga etika dan keluhuran hakim. Itu dilakukan setelah hakim dilantik dan jika terbukti melanggar, bukan untuk menggagalkan atau menghambat pelantikan,” ujarnya.
Karena itu, Komisi III DPR secara tegas meminta MKMK tidak bertindak di luar mandatnya dan memberikan ruang kepada Adies Kadir untuk menjalankan tugasnya sebagai Hakim Konstitusi.
Soedeson juga menegaskan bahwa Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan hukum sebagaimana diatur undang-undang.
Menurutnya, Adies memiliki gelar doktor (S3), berusia di atas batas minimal, serta rekam jejak panjang di dunia hukum dan legislatif, termasuk sebagai advokat dan pimpinan DPR.
“Kami di Komisi III sudah melakukan profiling dan verifikasi. Semua syarat undang-undang dipenuhi. Tidak ada alasan hukum untuk meragukan kelayakan beliau,” tegasnya.
Soedeson menilai polemik yang dipicu MKMK justru berpotensi mengganggu stabilitas dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi di tengah kebutuhan akan kepastian hukum dan ketenangan institusional.
“Kalau lembaga etik mulai melampaui batas kewenangannya, ini bukan lagi soal etik, tapi sudah masuk ke wilayah politik kekuasaan,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·40 menit yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·52 menit yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALTinjau API Banyuwangi, Wamenaker Minta Peserta MagangHub Asah Kompetensi
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
PERISTIWAPembangunan Tong Pengolahan Emas di Desa Simalagi Madina Telan Korban Jiwa
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan