Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Wajib Panggil Ajai Ismail, Usai Laporkan LHKPN Cuma Rp 6-20 Juta

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua DRPD Langkat, Ajai Ismail (Kiri), Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Anthony (tengah), dan Anggota DPRD Langkat, Ristya Chayani (kanan). (Dok MAR)

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal ini sebagai media untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik, serta untuk mendukung tercapainya tujuan pemberantasan korupsi yang efektif. 

Wakil Ketua DPRD Langkat sekaligus Ketua DPD NasDem Langkat, Ajai Ismail tak mengindahkan hal tersebut. 

Pasalnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ajai Ismail
 diduga tak sesuai. 

Bagaimana tidak, pada tahun 2023 ia hanya melaporkan harta kekayaannya kas dan setara kas yang bernilai Rp 20 juta. 

Tak hanya itu, lebih parahnya lagi pada tahun 2019, ayah kandung Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Anthony ini melaporkan harta kekayaannya cuma bernilai Rp 6 juta. 

Kemudian pada tahun 2020-2022, ayah kandung anggota DPRD Langkat Fraksi NasDem, Ristya Chayani dan Muhammad Rio ini juga tidak merinci harta kekayaannya. 

Baca Juga : Sindikat Pencuri Mobil Tabrak 3 Anggota Polisi Saat Ditangkap

Ajai hanya melampirkan kas dan setara kas Rp 6 juta dan hutang yang berjumlah ratusan juta rupiah. 

Menanggapi persoalan tersebut, Ajai Ismail saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan komentarnya. Bahkan pesan singkat WhatsApp juga belum direspon Ajai. 

Sedangkan itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan, Redyanto Sidi mengatakan, atas temuan ini KPK berhak atau wajib memanggil Ajai Ismail. 

"KPK dapat memanggil untuk klarifikasi," ujar Redyanto, Selasa (11/2/2025). 

Redyanto menegaskan jika benar LHKPN nya tidak sesuai dengan fakta dan data, maka patut diduga ada Keterangan palsu dalam LHKPN tersebut. 

"KPK dapat minta bantuan penegak hukum baik kejaksaan atau kepolisian untuk cek kebenaran faktual atas data LHKPN tersebut, tetapi idealnya KPK turun langsung," ujar Redyanto. 

"Saya kira temuan ini momen agar KPK me-rechek data LHKPN secara menyeluruh se Indonesia," sambungnya. 

Sementara itu, Pengamat Sosial Politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute, Abdul Rahim Daulay mengatakan hal yang serupa.

Baca Juga : 160 Tabung Gas 3kg Dicuri OTK di Deliserdang, Kerugian Ditaksir Sampai Rp 30 Juta

Ia meminta KPK untuk turun ke Kabupaten Langkat untuk menelurusi harta Kekayaan Ajai Ismail. 

"ini aneh dan tak masuk akal hartanya segitu, masak tak jujur menyampaikan LHKPN, padahal sudah berpengalaman di DPRD Langkat. Apakah mungkin bangkrut?," ucap Rahim.

Rahim menduga ada sesuatu hal dalam harta kekayaan Ajai Ismail. Oleh sebab itu, ia meminta KPK harus memeriksa seluruh harta kekayaannya. 

"Publik pasti mendukung KPK untuk menelusuri Harta Kekayaan Pak Acai ini. Warga Langkat sudah mengetahui siapa Pak Acai ini, seorang pengusaha, politisi dan 2 anaknya di DPRD Langkat dan 1 Wakil Ketua DPRD Sumut," ucap Rahim. 

"Sebagai penyelenggarana negara yang baik dan taat UU seharusnya Pak Acai melaporkan harta kekayaan. Ada apa ini tak jujur, pasti ada sesuatu dalam harta kekayaannya. Publik pasti curiga. Rumah dan mobil mewah yang sering digunakan kalau tidak dilaporkan? Apakah bukan punya Pak Acai?" tutupnya. (rsy/nusantaraterkini.co

Advertising

Iklan