Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Analisis LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail, Sebut Tak Ada Kesalahan di Direktorat

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kolase gedung KPK dan Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail. (Dok MAR)

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Ketua DPRD Langkat sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Langkat, Ajai Ismail

Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. 

"LHKPN yang bersangkutan akan dianalisis. Dan jika masyarakat mengetahui informasi terkait kepemilikan harta yang tidak dilaporkan, dapat disampaikan ke KPK," ujar Tessa, Selasa (11/2/2025). 

Lanjut Tessa, terkait LHKPN Ajai Ismail sudah dicek. 

"Sudah dicek, dari Direktorat LHKPN KPK tidak ada kesalahan, karena tidak bisa utak-utik sistem. Seluruh LHKPN diinput oleh yang bersangkutan. Jadi kemungkinan besar yang bersangkutan atau admin yang bersangkutan yang salah input," ujar Tessa. 

"Ditunggu saja updatenya. Kalau memang adminnya sudah menghubungi KPK untuk memperbaiki. Nanti kita berangkat dari situ," sambungnya. 

Baca Juga : Honorer di SMAN 4 Binjai yang Minta Foto Siswi Pakai Bikini Dipecat

Dikabarkan sebelumnya,Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ajai Ismail diduga tak sesuai dan tak masuk akal. 

Bagaimana tidak, pada tahun 2023 ia hanya melaporkan harta kekayaannya kas dan setara kas yang bernilai Rp 20 juta. 

Tak hanya itu, lebih parahnya lagi pada tahun 2019, ayah kandung Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Anthony ini melaporkan harta kekayaannya cuma bernilai Rp 6 juta. 

Kemudian pada tahun 2020-2022, ayah kandung anggota DPRD Langkat Fraksi NasDem, Ristya Chayani dan Muhammad Rio ini juga tidak merinci harta kekayaannya. 

Ajai hanya melampirkan kas dan setara kas Rp 6 juta dan hutang yang berjumlah ratusan juta rupiah. 

Menanggapi persoalan tersebut, Ajai Ismail saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan komentarnya. Bahkan pesan singkat WhatsApp juga belum direspon Ajai. 

Sedangkan itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan, Redyanto Sidi mengatakan, atas temuan ini KPK berhak atau wajib memanggil Ajai Ismail. 

"KPK dapat memanggil untuk klarifikasi," ujar Redyanto. 

Redyanto menegaskan jika benar LHKPN nya tidak sesuai dengan fakta dan data, maka patut diduga ada Keterangan palsu dalam LHKPN tersebut. 

"KPK dapat minta bantuan penegak hukum baik kejaksaan atau kepolisian untuk cek kebenaran faktual atas data LHKPN tersebut, tetapi idealnya KPK turun langsung," ujar Redyanto. 

"Saya kira temuan ini momen agar KPK me-rechek data LHKPN secara menyeluruh se Indonesia," sambungnya. 

Sementara itu, Pengamat Sosial Politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute, Abdul Rahim Daulay mengatakan hal yang serupa.

Baca Juga : Usai Berpolemik, DPP Golkar Tunjuk Kristiana Gusuartini Jadi Ketua DPRD Binjai

Ia meminta KPK untuk turun ke Kabupaten Langkat untuk menelurusi harta Kekayaan Ajai Ismail. 

"ini aneh dan tak masuk akal hartanya segitu, masak tak jujur menyampaikan LHKPN, padahal sudah berpengalaman di DPRD Langkat. Apakah mungkin bangkrut?," ucap Rahim.

Rahim menduga ada sesuatu hal dalam harta kekayaan Ajai Ismail. Oleh sebab itu, ia meminta KPK harus memeriksa seluruh harta kekayaannya. 

"Publik pasti mendukung KPK untuk menelusuri Harta Kekayaan Pak Acai ini. Warga Langkat sudah mengetahui siapa Pak Acai ini, seorang pengusaha, politisi dan 2 anaknya di DPRD Langkat dan 1 Wakil Ketua DPRD Sumut," ucap Rahim. 

"Sebagai penyelenggarana negara yang baik dan taat UU seharusnya Pak Acai melaporkan harta kekayaan. Ada apa ini tak jujur, pasti ada sesuatu dalam harta kekayaannya. Publik pasti curiga. Rumah dan mobil mewah yang sering digunakan kalau tidak dilaporkan? Apakah bukan punya Pak Acai?" tutupnya. (rsy/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan