nusantaraterkini.co, LANGKAT - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Ajai Ismail melaporkan harta kekayaan penyelenggara negaran (LHKPN) sebesar Rp 20 juta.
Nilai ini tak masuk akal, jika dilihat dari luas dan bentuk bangunan rumah serta beberapa kendaraan mewah yang terparkir di garasi rumah miliknya.
LHKPN Ajai Ismail, yang juga Ketua DPD NaeDem Kabupaten Langkat ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan beberapa pengamat politik.
Baca Juga : Sakit Hati Kekasih Dibilang Pelacur, Pria Bacok Korban Membabi Buta
Pengamat Sosial Politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute, Abdul Rahim Daulay mengatakan, LHKPN Ajai Ismail harus ditelusuri KPK, mengingat dalam LHKPN periode 2019-2023, Ajai Ismail tidak melaporkan tanah dan bangunan rumah mewah yang berada di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
"Kita lihat di LHKPN periode 2019-2023 Pak Ajai tidak melaporkan tanah dan bangunan rumah mewah miliknya. Dalam hal ini, KPK harus menelusuri persoalan ini," ujar Abdul Rahim Daulay pada, Rabu (12/2/2025).
Jika ada kesalahan, lanjut Rahim, meskinya tidak terjadi berulang-ulang. "Staf ahlinya bilang kan ada kesalahan, meski itu tidak berulang-ulang. Masa dari periode 2019-2023, bangunan rumah mewah itu tidak dilaporkan," tegasnya.
Baca Juga : KPK Analisis LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail, Sebut Tak Ada Kesalahan di Direktorat
"Dan rumah itu milik siapa, itu harus dipertegas oleh Pak Ajai. Kemudian KPK kita bermohon dan berharap untuk turun dan melacak seluruh harta kekayaan Pak Ajai," sambungnya.
Sebab, kata Rahim, hanya KPK dan aparat penegak hukum (APH) yang bisa membongkar laporan LHKPN ini.
"Seorang staf atau admin pasti sebelum melaporkan harta kekayaan akan menanyakan Pak Ajai orang yang bersangkutan. Nah gak mungkin staf ini asal-asalan menginput data. Seperti yang saya sampaikan, masa data yang diinput setiap tahun salah," tegas Rahim.
Baca Juga : Honorer di SMAN 4 Binjai yang Minta Foto Siswi Pakai Bikini Dipecat
Sementara itu Ajai Ismail angkat bicara soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang tak masuk akal.
Diketahui pada tahun 2023 Ajai hanya melaporkan harta kekayaannya kas dan setara kas yang bernilai Rp 20 juta.
Tak hanya itu, lebih parahnya lagi pada tahun 2019, ayah kandung Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Anthony ini melaporkan harta kekayaannya cuma bernilai Rp 6 juta.
Baca Juga : Usai Berpolemik, DPP Golkar Tunjuk Kristiana Gusuartini Jadi Ketua DPRD Binjai
Kemudian pada tahun 2020-2022, ayah kandung anggota DPRD Langkat Fraksi NasDem, Ristya Chayani dan Muhammad Rio ini juga tidak merinci harta kekayaannya.
Ajai hanya melampirkan kas dan setara kas Rp 6 juta dan hutang yang berjumlah ratusan juta rupiah.
"Kesalahan admin. Cuman admin kita udah komunikasi dengan petugas admin yang di KPK nanti diperbaiki di 2024," ujar Ajai, Rabu (12/2/2025).
"Mereka (KPK) juga orang pintar pasti ngertilah masa harta saya untuk belik handphone yang model enggak cukup," sambungnya.
Disinggung soal LHKPN tahun 2019 yang bernilai hanya Rp 6 juta apakah itu kesalahan admin juga, Ajai tak menggubrisnya.
Dikabarkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Ketua DPRD Langkat sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Langkat, Ajai Ismail.
Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
"LHKPN yang bersangkutan akan dianalisis. Dan jika masyarakat mengetahui informasi terkait kepemilikan harta yang tidak dilaporkan, dapat disampaikan ke KPK," ujar Tessa, Selasa (11/2/2025).
Lanjut Tessa, terkait LHKPN Ajai Ismail sudah dicek.
"Sudah dicek, dari Direktorat LHKPN KPK tidak ada kesalahan, karena tidak bisa utak-utik sistem. Seluruh LHKPN diinput oleh yang bersangkutan. Jadi kemungkinan besar yang bersangkutan atau admin yang bersangkutan yang salah input," ujar Tessa.
"Ditunggu saja updatenya. Kalau memang adminnya sudah menghubungi KPK untuk memperbaiki. Nanti kita berangkat dari situ," sambungnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).