Nusantaraterkini.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
KPK telah menahan satu tersangka, yaitu Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK.
Ghufron menilai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo memiliki fungsi dan tugas bidang pelayanan pajak daerah.
"Khusus di 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 1,3 triliun," katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, (29/1).
Ghufron mengatakan melalui pemerolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif. Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.
Baca Juga : Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Mengemuka
Dia mengatakan pemotongan dana insentif itu untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Hal ini disampaikan secara lisan oleh Siska kepada para ASN di beberapa kesempatan.
"Adanya larangan untuk tidak membahas potongan di maksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp," ujarnya.
Ghufron menyebutkan besaran potongan, yakni 10 persen hingga 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima.
Baca Juga : Pimpinan KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri
Penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir langsung oleh setiap bendahara yang dipilih di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Tahun 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN BPPD Sidoarjo sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.
Dia mengatakan besaran uang Rp 69,9 juta yang diterima Siska sebagai bukti permulaan awal dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga : Dewas KPK Enggan Beberkan Hasil Klarifikasi Alex dan Ghufron Terkait Laporan Etik Dugaan Korupsi Kementan RI
Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diu dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
