Pimpinan KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri
Ghufron menyebutkan sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Dia melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari satu orang
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK itu terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024) melansir detik.com.
"Yang kedua Pasal 310, yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? nantilah kita, kan ini masih berproses," sambungnya.
Ghufron menyebutkan sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Dia melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari satu orang.
"Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan langkah hukum ini ditempuhnya untuk pembelaan diri. Dia melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024.
"Pada saat itu sudah saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP, kedua Pasal 310 KUHP. Itu yang sudah kami laporkan," ujarnya.
Alasan Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK
Ghufron mengungkap alasan melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke polisi. Dia merasa nama baik dirinya dan keluarganya diserang.
"Ya sebaliknya saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya, nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," ujarnya.
Ghufron mengatakan dia telah menggunakan cara persuasif dengan menyatakan menolak dipetik di Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Namun, menurut dia, langkahnya itu tidak mendapat respons dari anggota Dewas KPK.
"Jadi sekali lagi secara persuasif tentang penolakan saya untuk diperiksa di Dewas sudah saya sampaikan secara lisan. Kemudian tidak direspons saya sampaikan secara tertulis tanggal 29, juga tetap naik kasusnya," kata Ghufron. (fer/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWAKecelakaan Maut Dua Motor di Sergai, Remaja 17 Tahun Tewas di Lokasi
hendra·28 menit yang lalu -
-
NEWSMayat Pria Ditemukan Membusuk di Bangunan Kosong Tebingtinggi, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan
hendra·1 jam yang lalu -
-
EKONOMIHutama Karya Genjot JTTS Tembus 1.160 Kilometer, BAKN DPR RI Sorot Dampak Ekonomi
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIPasar Kripto Hari Ini: Bitcoin Naik Tipis ke $84 Ribu, LayerZero Meroket 14 Persen
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMSELOperasi Sikat Musi 2026: 20 Personel Brimob Gencarkan Patroli Keamanan di Palembang
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
PERISTIWAGempa Bumi Magnitudo 6.1 di Sumba Barat Daya, Guncangan Kuat Dirasakan Selama 1 Menit
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
PERISTIWAGempa M5.9 Guncang Aceh Jaya, Getaran Kuat Dirasakan Warga hingga Meulaboh
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
SEPAKBOLAHead to Head FIFA ASEAN Cup 2026: Rekor Pertemuan dan Duel Sengit Indonesia vs Thailand
Rozie Winata·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan