Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gelar Perkara OTT Pejabat BPPD Sidoarjo Makan Waktu Lebih dari Sehari, Ini Penjelasan KPK

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Nanda Prayoga)

Gelar Perkara OTT Pejabat BPPD Sidoarjo Makan Waktu Lebih dari Sehari, Ini Penjelasan KPK

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo sampai memakan waktu lebih dari satu hari.

Baca Juga : KPK Ungkap Dugaan Suap Restitusi PPN Rp48,3 Miliar di KPP Madya Banjarmasin, Libatkan Pejabat Pajak dan Pihak Swasta

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, hal ini karena KPK sedang berusaha untuk melengkapi yang bukan hanya bukti-bukti.

Baca Juga : Emas 3 Kg dan Miliaran Rupiah, OTT Bea Cukai Seret Petinggi Blueray Cargo ke Markas KPK

“Salah satunya karena kita sebenarnya sedang berusaha untuk melengkapi, bukan hanya buktinya tapi juga pihak-pihak yang semestinya turut dipertanggung jawabkan dalam kasus ini. Bukan hanya saudara SW ini yang harus dipertanggung jawabkan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, banyak kasus-kasus lain dimana KPK baru bisa mengumpulkan secara lengkap, dalam waktu lebih dari satu hari. Teruntuk kasus ini KPK sudah berusaha untuk menyelesaikannya dalam 1x24 jam.

Baca Juga : Jelang Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Desak Polda Metro Buka-bukaan Barang Bukti

“Jadi kami kemarin masih menunggu, berharap menemukan pihak-pihak lain tersebut itu dalam tempo yang tidak lebih dari 1x24 jam,” jelasnya. 

Baca Juga : Polres Tapteng Keluarkan SP2HP Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPD HIMONI

Karena itu dia berharap pada saat expose pihak-pihak terkait yang harus dimintakan keterangan menjadi lebih lengkap.

“Tapi karena belum, akhirnya kami update lebih dahulu kasus ini, tentu dengan komitmen bahwa pihak-pihak yang lain tersebut akan kami terus lakukan prosedur hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya. 

Baca Juga : OTT KPK di Kantor Pajak Jakarta dan Banjarmasin: Pengamat dan DPR Soroti Lemahnya Integritas Otoritas Perpajakan

Jika dalam satu sampai dua panggilan tidak ada jawaban, maka KPK diungkapkannya akan melakukan penjemputan paksa.

Pada kesempatan yang sama, ia menerangkan expose berjalan alot dikarenakan setiap expose itu tidak sederhana.

“Maka semuanya kemudian pasti ada banyak hal-hal baik, teknis hukum maupun strategi penegakannya yang kami perdebatkan. Jadi bahwa expose alot, rata-rata alot, tidak ada yang tidak alot, termasuk yang ini,” terangnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan satu tersangka pada kasus dugaan korupsi di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo yakni Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo SW.

(mr6/nusantaraterkini.co)