Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Gelar Perkara OTT Pejabat BPPD Sidoarjo Makan Waktu Lebih dari Sehari, Ini Penjelasan KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, hal ini karena KPK sedang berusaha untuk melengkapi yang bukan hanya bukti-bukti

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Nanda Prayoga)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Nanda Prayoga)
A A

Pejabat Makan Waktu Lebih dari Sehari, Ini Penjelasan

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi () mengungkapkan alasan operasi tangkap tangan () pejabat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo sampai memakan waktu lebih dari satu hari.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, hal ini karena KPK sedang berusaha untuk melengkapi yang bukan hanya bukti-bukti.

“Salah satunya karena kita sebenarnya sedang berusaha untuk melengkapi, bukan hanya buktinya tapi juga pihak-pihak yang semestinya turut dipertanggung jawabkan dalam kasus ini. Bukan hanya saudara SW ini yang harus dipertanggung jawabkan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, banyak kasus-kasus lain dimana KPK baru bisa mengumpulkan secara lengkap, dalam waktu lebih dari satu hari. Teruntuk kasus ini KPK sudah berusaha untuk menyelesaikannya dalam 1x24 jam.

“Jadi kami kemarin masih menunggu, berharap menemukan pihak-pihak lain tersebut itu dalam tempo yang tidak lebih dari 1x24 jam,” jelasnya. 

Karena itu dia berharap pada saat expose pihak-pihak terkait yang harus dimintakan keterangan menjadi lebih lengkap.

“Tapi karena belum, akhirnya kami update lebih dahulu kasus ini, tentu dengan komitmen bahwa pihak-pihak yang lain tersebut akan kami terus lakukan prosedur hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya. 

Jika dalam satu sampai dua panggilan tidak ada jawaban, maka KPK diungkapkannya akan melakukan penjemputan paksa.

Pada kesempatan yang sama, ia menerangkan expose berjalan alot dikarenakan setiap expose itu tidak sederhana.

“Maka semuanya kemudian pasti ada banyak hal-hal baik, teknis hukum maupun strategi penegakannya yang kami perdebatkan. Jadi bahwa expose alot, rata-rata alot, tidak ada yang tidak alot, termasuk yang ini,” terangnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan satu tersangka pada kasus dugaan korupsi di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo yakni Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo SW.

(mr6/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait