Nusantaraterkini.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengklarifikasi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron soal penanganan pelanggaran kode etik berupa menggunakan pengaruh dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada Rabu, (28/2/2024).
"Kemarin sudah diklarifikasi ya," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantornya, Jakarta, dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis, (29/2/2024).
Namun, Albertina enggan menjelaskan hasil klarifikasi tersebut. Ia mengaku dewas KPK, tengah memerlukan keterangan pihak lain untuk selanjutnya agar dapat disimpulkan dan segera dibawa ke persidangan etik atau tidak.
Baca Juga : Masyarakat Bisa Beri Masukan dan Pertanyaan Sebelum Fit and Proper Test Capim dan Dewas KPK
"Kalau (dimintai) keterangan kan biasa tidak pernah kita beri tahu. (Kesimpulan) masih panjang," kata Albertina.
Belum diketahui pihak yang mengadukan Alex dan Ghufron ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Dewas KPK tidak memberi informasi mengenai hal tersebut.
Hanya saja, Albertina sebelumnya menjelaskan aduan dimaksud tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini sedang diperiksa di pengadilan.
Baca Juga : Usut Kasus Jaksa Peras Saksi, KPK Lagi Lagi Dinilai Lamban oleh MAKI
"Masih lingkup Kementan tapi berbeda," tutur Albertina beberapa waktu lalu.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNNIndonesia.com
