Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami materi ini kepada dua bos perusahaan tambang di Maluku Utara.
Mereka adalah Direktur Utama perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Utama perusahaan tambang nikel Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.
Baca Juga : MARAK: Korsup KPK Bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo
Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan suap yang menjerat Abdul Gani pada Senin (29/1/2024) di Gedung Merah Putih KPK.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/1/2024) dikutip dari Kompas.com.
“(Didalami juga) dugaan adanya aliran uang untuk tersangka Abdul gani dalam pengurusan dimaksud,” lanjut Ali.
Baca Juga : Kabur Saat OTT Bea Cukai, Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah dan Ditahan KPK
Sedianya, KPK juga memeriksa tiga bos perusahaan tambang lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Trimegah Bangun persada Roy Arman Arfandy.
Kemudian, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi dan Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia.
Menurut Ali, Roy memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya dan meminta untuk dijadwalkan ulang. Sementara, Eddy dan Alda tidak memberikan konfirmasi alias mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga : KPK Sita Dua Rumah dan Satu Mobil dari Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker
“Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” kata Ali mengingatkan.
Sementara itu, saat keluar dari Gedung KPK, Nitiyudo mengaku dirinya tidak melakukan komunikasi dengan Abdul Gani. Ia mengeklaim tidak membutuhkan dan tidak berurusan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Kalau kita enggak, enggak ada urusan, kalau kita kan gak butuh pemprov,” ujarnya.
Baca Juga : Judi Online, TikTok dan Aksi Demo: Benang Merah yang Diselidiki Polisi
Pengusaha ini juga mengaku perusahaannya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) selama 23 tahun.
Ia mengaku perusahaannya harus memperpanjang IUP itu karena menjadi tempat bekerja bagi 3.000 orang.
“IUP-nya udah 23 tahun, tinggal 5 tahun lagi,” kata dia.
Adapun perkara Abdul Gani Kasuba berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Maluku Utara pada Senin (18/12/2023).
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.
Selain Abdul Gani, mereka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail.
Kemudian, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan, ajudan bernama Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta bernama Steven Thomas dan Kristian Wuisan. (rsy/nusantaraterkini.co)
