Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Judi Online, TikTok dan Aksi Demo: Benang Merah yang Diselidiki Polisi

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Potret unjuk rasa yang terjadi di Kota Medan, pada Senin (1/9/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

nusantaraterkini.co, JAKARTA – Riuhnya demonstrasi besar yang belakangan mewarnai jalanan Indonesia ternyata tak hanya soal isu politik dan sosial. Polisi kini tengah membongkar satu benang merah yang tak kalah mengejutkan: dugaan aliran dana judi online yang mengalir lewat dunia maya, menyusup melalui fitur donasi atau gift di TikTok, lalu menjelma sebagai bahan bakar aksi massa.

“Kami mendapat informasi ada gift yang diduga bersumber dari judi online. Hal ini sedang kami koordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan kebenarannya,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, saat konferensi pers di Mabes Polri, dikutip Kamis (4/9/2025).

Menurut Himawan, pihaknya juga tengah menelaah kabar adanya aliran dana miliaran rupiah dari luar negeri, termasuk dari Kamboja, yang disebut-sebut ikut memicu aksi massa. “Informasi itu menjadi salah satu bahan pendalaman kami,” katanya.

Baca Juga : Pasal 256 KUHP, DPR: Demonstran Harus Tertib dan Taati Aturan UU Jika Ingin Berdemonstrasi

Tujuh Tersangka Provokator Digital

Di sisi lain, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena diduga memprovokasi aksi lewat media sosial. Mereka adalah:

1.WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat

Baca Juga : Ribuan Massa Demo di Kantor Gubsu, PMKRI Cabang Medan Desak Bobby Tutup TPL

2.KA (24), admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat

3.CS (30), kreator TikTok @cecepmunich

4.IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775

Baca Juga : Darurat Nasional: 1.167 Nyawa Melayang, Koalisi Jakarta Desak Status Bencana Nasional dan Copot Pejabat Gagal

5.SB (35), pengguna Facebook Nannu

6.G (20), pengguna Facebook Bambu Runcing

7.LFK (26), admin Instagram @larasfaizati

Baca Juga : Unjuk Rasa Mahasiswa Minta Robohkan Diskotek Blue Night di DPRD Langkat Nyaris Ricuh

Enam tersangka kini ditahan, sementara satu lainnya berstatus wajib lapor. Mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU ITE, KUHP, hingga pasal penghasutan. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 12 tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co).