nusantaraterkini.co, JAKARTA – Riuhnya demonstrasi besar yang belakangan mewarnai jalanan Indonesia ternyata tak hanya soal isu politik dan sosial. Polisi kini tengah membongkar satu benang merah yang tak kalah mengejutkan: dugaan aliran dana judi online yang mengalir lewat dunia maya, menyusup melalui fitur donasi atau gift di TikTok, lalu menjelma sebagai bahan bakar aksi massa.
“Kami mendapat informasi ada gift yang diduga bersumber dari judi online. Hal ini sedang kami koordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan kebenarannya,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, saat konferensi pers di Mabes Polri, dikutip Kamis (4/9/2025).
Menurut Himawan, pihaknya juga tengah menelaah kabar adanya aliran dana miliaran rupiah dari luar negeri, termasuk dari Kamboja, yang disebut-sebut ikut memicu aksi massa. “Informasi itu menjadi salah satu bahan pendalaman kami,” katanya.
Baca Juga : Pasal 256 KUHP, DPR: Demonstran Harus Tertib dan Taati Aturan UU Jika Ingin Berdemonstrasi
Tujuh Tersangka Provokator Digital
Di sisi lain, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena diduga memprovokasi aksi lewat media sosial. Mereka adalah:
1.WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
Baca Juga : Ribuan Massa Demo di Kantor Gubsu, PMKRI Cabang Medan Desak Bobby Tutup TPL
2.KA (24), admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
3.CS (30), kreator TikTok @cecepmunich
4.IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775
5.SB (35), pengguna Facebook Nannu
6.G (20), pengguna Facebook Bambu Runcing
7.LFK (26), admin Instagram @larasfaizati
Baca Juga : Unjuk Rasa Mahasiswa Minta Robohkan Diskotek Blue Night di DPRD Langkat Nyaris Ricuh
Enam tersangka kini ditahan, sementara satu lainnya berstatus wajib lapor. Mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU ITE, KUHP, hingga pasal penghasutan. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 12 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).
