Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Sita Dua Rumah dan Satu Mobil dari Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri jejak aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagak

Gedung KPK. (Foto: istimewa)
Gedung KPK. (Foto: istimewa)
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi () kembali menelusuri jejak dalam dugaan () di (). Dari hasil pengembangan, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari praktik lancung tersebut.

Juru Bicara , Budi Prasetyo, menyebut aset itu milik Haryanto, mantan Dirjen Binapenta yang kini berstatus tersangka. Barang sitaan meliputi dua unit rumah di wilayah Depok dan Bogor, serta sebuah mobil Toyota Innova.

“Yang pertama, kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Kota Depok. Lalu rumah berukuran 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor. Keduanya dibeli secara tunai dan diatasnamakan kerabatnya,” ujar Budi, Minggu (28/9/2025).

Tak berhenti di situ, Haryanto juga diduga meminta salah satu agen membelikannya sebuah mobil di dealer Jakarta. “Kendaraan itu kini juga telah kami lakukan penyitaan,” imbuhnya.

Menurut Budi, langkah penyitaan ini bukan sekadar upaya pembuktian, tetapi juga bagian dari asset recovery atau pemulihan kerugian negara. “KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga mendorong pencegahan agar praktik korupsi serupa tidak kembali terjadi di Kemnaker,” jelasnya.

Delapan Pejabat Jadi Tersangka

TKA di Kemnaker mencuat usai KPK menetapkan delapan orang tersangka dari unsur pejabat dan pegawai. Mereka ditangkap dalam dua gelombang pada Juli 2025.

Delapan orang itu di antaranya Suhartono (eks Dirjen Binapenta), Haryanto (Dirjen Binapenta 2024–2025), Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga mengumpulkan uang hingga Rp53,7 miliar dari agen TKA. Dana itu bukan hanya masuk ke kantong pribadi, tetapi juga dipakai untuk kepentingan internal pegawai. “Selain dibagi dua mingguan, uang itu juga digunakan untuk membiayai makan malam pegawai di Direktorat PPTKA,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers sebelumnya.

Sedikitnya Rp8,94 miliar disebut mengalir ke sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait