Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Sita Dua Rumah dan Satu Mobil dari Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung KPK. (Foto: istimewa)

nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri jejak aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari hasil pengembangan, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari praktik lancung tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut aset itu milik Haryanto, mantan Dirjen Binapenta Kemnaker yang kini berstatus tersangka. Barang sitaan meliputi dua unit rumah di wilayah Depok dan Bogor, serta sebuah mobil Toyota Innova.

“Yang pertama, kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Kota Depok. Lalu rumah berukuran 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor. Keduanya dibeli secara tunai dan diatasnamakan kerabatnya,” ujar Budi, Minggu (28/9/2025).

Baca Juga : Kesaksian Eks Kapolres Tapsel dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut: Dalih Galian C dan Utang Budi di Batu Jomba

Tak berhenti di situ, Haryanto juga diduga meminta salah satu agen TKA membelikannya sebuah mobil di dealer Jakarta. “Kendaraan itu kini juga telah kami lakukan penyitaan,” imbuhnya.

Menurut Budi, langkah penyitaan ini bukan sekadar upaya pembuktian, tetapi juga bagian dari asset recovery atau pemulihan kerugian negara. “KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga mendorong pencegahan agar praktik korupsi serupa tidak kembali terjadi di Kemnaker,” jelasnya.

Delapan Pejabat Jadi Tersangka

Baca Juga : DPR Minta Pemanfaatan Tanah Koruptor untuk Rumah Rakyat Diawasi Ketat

Kasus pemerasan TKA di Kemnaker mencuat usai KPK menetapkan delapan orang tersangka dari unsur pejabat dan pegawai. Mereka ditangkap dalam dua gelombang pada Juli 2025.

Delapan orang itu di antaranya Suhartono (eks Dirjen Binapenta), Haryanto (Dirjen Binapenta 2024–2025), Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga mengumpulkan uang hingga Rp53,7 miliar dari agen TKA. Dana itu bukan hanya masuk ke kantong pribadi, tetapi juga dipakai untuk kepentingan internal pegawai. “Selain dibagi dua mingguan, uang itu juga digunakan untuk membiayai makan malam pegawai di Direktorat PPTKA,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers sebelumnya.

Baca Juga : Judi Online, TikTok dan Aksi Demo: Benang Merah yang Diselidiki Polisi

Sedikitnya Rp8,94 miliar disebut mengalir ke sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.

(Dra/nusantaraterkini.co).