Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi III DPR mendesak skandal mark up impor beras dengan kerugian Rp8,5 triliun dan demurrage atau denda senilai Rp294,5 miliar yang menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi diusut cepat.
Anggota Komisi III DPR Santoso mengatakan, sebab tindakan dari aparat penegak hukum, terutama KPK, sangat diperlukan.
Baca Juga : RI Resmi Swasembada Beras, Komisi IV: Pemerintah Harus Pastikan Kesejahteraan Petani
"Kita berharap KPK dapat membongkar kasus mark up impor beras ini sebagai kotak pandora agar terbongkar kenapa selama ini harga beras harganya semakin melambung tinggi karena memang adanya mark up import beras ini," katanya, Senin (22/7/2024).
Baca Juga : Soal Impor Beras Sabang Jadi Polemik, Legislator Ingatkan Prinsip Kehati-hatian
Santoso menegaskan, tindakan cepat dari aparat penegak hukum diperlukan lantaran skandal mark up impor beras sangat menyengsarakan rakyat. Santoso berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya
"Perilaku lancang oknum yang menyengsarakan rakyat harus dihukum seberat-beratnya," jelas politikus partai Demokrat ini.
Santoso mengatakan pemberian hukuman seberat-beratnya kepada pelaku diperlukan lantaran skandal mark up impor beras mengurangi jatah makan rakyat Indonesia.
Baca Juga : Emas 3 Kg dan Miliaran Rupiah, OTT Bea Cukai Seret Petinggi Blueray Cargo ke Markas KPK
"Mengingat dengan mahalnya harga beras bukan hanya membuat rakyat mengurangi jatah makannya tapi juga menimbulkan dampak sosial yang lebih banyak," paparnya.
Skandal mark up impor beras tersebut, menurut Santoso, memicu kenaikan harga komoditas lainnya yang akan mengakibatkan turun dan tergerusnya daya beli masyarakat.
Baca Juga : Komisi III Dukung KPK Selidik Dugaan Mark Up Proyek Kereta Whoosh
"Harga beras naik berdampak pada naiknya harga komoditas lainnya yang mengakibatkan daya beli rakyat menurun," tandas Santoso yang juga legislator dapil DKI Jakarta ini.
Baca Juga : Dugaan Mark Up Impor Beras, CBA: KPK Harus Berani Tindaklanjuti
Diketahui, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi hingga Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK. Keduanya dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.
Hari menjelaskan ada dua pelaporan yang dibuat. Pertama berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras dan kedua terkait masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.
"Ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Bulog. Karena menurut kajian kami dan hasil investigasi, ada dugaan mark up yang dilakukan oleh dua lembaga tersebut terkait masalah impor beras. Karena itu, kami coba memasukkan laporan pada hari ini dan ada dua hal indikasi korupsi," jelas Hari di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
(cw1/nusantaraterkini.co)
