KPK Amankan 18 Orang Terkait OTT Gubernur Maluku Utara
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (18/12/2023).
Baca Juga : MARAK: Korsup KPK Bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam OTT ini pihaknya mengamankan sebanyak 18 orang. Seluruhnya diamankan di sejumlah tempat di daerah Jakarta dan Maluku Utara.
Baca Juga : Kabur Saat OTT Bea Cukai, Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah dan Ditahan KPK
"Dalam tangkap tangan ini KPK mengamankan 18 orang untuk dimintai keterangan. Kita amankan di Maluku Utara maupun di Jakarta," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Alex menyebut saat ini pihaknya sudah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka terkait OTT ini. Enam di antaranya dilakukan penahanan sedangkan satu orang lagi masih dalam pencarian KPK.
Baca Juga : OTT KPP Banjarmasin, DPR Sentil ‘Lahan Basah’ Pajak yang Tak Pernah Kering
Keenam orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan itu antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan ajudannya Ramadhan Ibrahim (RI). Kemudian, Kadis Perumahan dan Permukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kepala BPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan (AR) serta dua pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Baca Juga : OTT KPK Bertubi-tubi, DPR Sentil Kepala Daerah: Jabatan Bukan Alat Dagang!
Alex menambahkan OTT ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp725 juta dari dugaan penerimaan senilai Rp2,2 miliar.
"Tersangka ST AH, DI dan KW sebagai pemberi dan tersangka AGK, RI dan RA sebagai penerima," pungkasnya.
Baca Juga : Usut Dugaan Suap Proyek Infrastruktur, KPK Dalami Pesan dan Pengaruh Khusus Gubernur Malut
Keenam tersangka kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024. Keenamnya ditahan di Rutan KPK.
Baca Juga : OTT Gubernur Maluku Utara, KPK Ungkap Peran Masing-masing Tersangka
(HAM/nusantaraterkini.co)
