Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Amankan 18 Orang Terkait OTT Gubernur Maluku Utara

Dalam OTT ini pihaknya mengamankan sebanyak 18 orang. Seluruhnya diamankan di sejumlah tempat di daerah Jakarta dan Maluku Utara.

Konferensi pers di Gedung KPK terkati operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara, Rabu (20/12/2023). (Foto: Ilham Al Banjari).
Konferensi pers di Gedung KPK terkati operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara, Rabu (20/12/2023). (Foto: Ilham Al Banjari).
A A

Amankan 18 Orang Terkait OTT

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Gubernur Maluku Utara (AGK) terjaring (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (18/12/2023).

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan, dalam OTT ini pihaknya mengamankan sebanyak 18 orang. Seluruhnya diamankan di sejumlah tempat di daerah Jakarta dan Maluku Utara.

"Dalam tangkap tangan ini KPK mengamankan 18 orang untuk dimintai keterangan. Kita amankan di Maluku Utara maupun di Jakarta," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Alex menyebut saat ini pihaknya sudah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka terkait OTT ini. Enam di antaranya dilakukan penahanan sedangkan satu orang lagi masih dalam pencarian KPK.

Keenam orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan itu antara lain dan ajudannya Ramadhan Ibrahim (RI). Kemudian, Kadis Perumahan dan Permukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kepala BPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan (AR) serta dua pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Alex menambahkan OTT ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp725 juta dari dugaan penerimaan senilai Rp2,2 miliar.

"Tersangka ST AH, DI dan KW sebagai pemberi dan tersangka AGK, RI dan RA sebagai penerima," pungkasnya.

Keenam tersangka kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024. Keenamnya ditahan di Rutan KPK.

(HAM/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru