Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kasus seorang guru yang menelanjangi 27 siswa Sekolah Dasar di Jember, Jawa Timur, memicu kecaman keras dari DPR. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menegaskan tindakan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan teguran atau mutasi, melainkan harus berujung pada sanksi tegas hingga pemberhentian.
“Kalau hanya dirorasi atau ditegur, itu tidak cukup. Harus ada efek jera. Bahkan kalau perlu diberhentikan,” tegas Hetifah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga : BI Ditantang Serius Wujudkan Tapal Kuda Basis Ekonomi Masa Depan
Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik terhadap pola penanganan kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang kerap berakhir pada solusi administratif, tanpa menyentuh akar persoalan maupun memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Baca Juga : Megawati Hangestri Resmi Menikah dengan Dio Novandra Wibawa: Rekan Red Sparks Hadiri Resepsi
Hetifah menyayangkan keras tindakan guru wali kelas V SDN Jelbuk 02 tersebut. Dalih mencari uang Rp75 ribu yang hilang dan sebelumnya Rp200 ribu tidak bisa menjadi pembenaran untuk mempermalukan dan merendahkan martabat anak-anak di ruang kelas.
“Apapun alasannya, menelanjangi siswa itu sangat mempermalukan dan sudah masuk dalam kategori pelanggaran hak pribadi, bahkan bisa dikategorikan sebagai kekerasan dan pelecehan seksual,” ujarnya.
Baca Juga : Kemenkum Beberkan Dasar Hukum Pemblokiran Akses SABH PT Pakerin
Kasus ini bermula ketika sang guru kehilangan uang dan menggeledah tas 27 siswa. Karena uang tak ditemukan, ia kemudian memaksa para siswa menanggalkan pakaian mereka. Tindakan tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Baca Juga : Pekerja Bangunan Asal Malang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Proyek Rumah Balikpapan
Secara prinsip, tindakan ini bukan lagi persoalan metode disiplin yang keliru. Ini adalah bentuk penyalahgunaan otoritas di ruang pendidikan ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak.
Hetifah juga meminta agar rekam jejak guru yang bersangkutan ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, penting untuk memastikan apakah sebelumnya terdapat pola perilaku yang tidak pantas dalam proses belajar-mengajar.
Baca Juga : Diduga Kehilangan Uang, Guru SD di Jember Telanjangi 22 Murid, Disdik Ambil Tindakan
“Track record harus dilihat. Apakah ada pendekatan-pendekatan lain yang melanggar prinsip-prinsip pendidikan dan membuat siswa tidak nyaman,” ujarnya.
Pernyataan ini ditegaskan Hetifah bahwa kasus tersebut tidak boleh dilihat sebagai insiden tunggal, melainkan sebagai alarm keras terhadap lemahnya pengawasan dan mekanisme perlindungan anak di sekolah.
Lebih jauh, Hetifah mengingatkan bahwa penegakan disiplin tidak pernah boleh mengorbankan hak asasi anak. Jika terjadi dugaan pencurian di kelas, tersedia berbagai metode investigasi yang manusiawi dan profesional tanpa harus melanggar martabat siswa.
“Dari 27 siswa itu, kalaupun ada satu yang melakukan, tidak berarti 26 lainnya harus dipermalukan. Ini logika yang keliru dan berbahaya,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
