Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi II DPR Kritisi PP UU ASN yang Tak Kunjung Terbit

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Guspardi Gaus. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku heran dikarenakan aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No 20 tahun 2023 (UU ASN) belum juga diterbitkan. 

"Seharusnya PP Manajemen ASN mesti diterbitkan lima bulan setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 disahkan pada 31 Oktober lalu. Artinya, PP Manajemen ASN seharusnya sudah terbit pada April 2024,” katanya, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga : Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Tidak Tepat dan Salah Kaprah

Padahal, jelasnya, aturan dalam PP Manajemen ASN berkaitan dengan nasib tenaga honorer yang bakal dihapus pada Desember 2024 mendatang. Setelah itu, pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer untuk mengisi tugas dan jabatan di pemerintahan.

Baca Juga : Komisi II DPR: Fenomena Kotak Kosong Masih Menghantui Pilkada 2024

"Dan tenaga honorer yang ada di berbagai instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah saat ini harus segera beralih status menjadi PNS atau PPPK," ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itupun mengingatkan Kementerian PANRB bahwa PP Manajemen ASN merupakan aturan pelaksana Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara harus segera dituntaskan. Jangan sampai molor lagi apalagi terjadi keteledoran.

Baca Juga : Istana Pilih Jalur Cepat, Penugasan Polri di Jabatan Sipil Akan Diatur Lewat PP

"Kementerian PANRB mestinya paham dan memperhitungkan bahwa pada  27 November 2024 akan diadakan Pilkada serentak  di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang belum pernah dialami sebelumnya," sebutnya.

Baca Juga : DPR-Pemerintah Harus Buat UU yang Kuat Melebihi PP dan Perpres

"Di mana dinamika terkait netralitas ASN sangat luar biasa. Apalagi pada saat pemilu 14 Februari 2024 lalu secara sumringah keberanian dari ASN untuk tidak netral sangat terlihat. Sementara itu PP yang akan mengatur mengenai ASN sampai sekarang belum diterbitkan juga," tegasnya.

Oleh karena itu, persoalan PP yang akan mengatur manajemen ASN adalah bengkalai yang harus mendapatkan perhatian serius dari Kementerian PANRB untuk segera dituntaskan.

Baca Juga : Pakar HTN: Perkap 10/2025 Penugasan Polri di Luar Struktur Sejalan dengan Putusan MK dan UU

(cw1/nusantaraterkini.co)