Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Tidak Tepat dan Salah Kaprah
memberikan pemahaman dini tentang pendidikan seks bagi pelajar memang penting dengan tujuan mensosialisasikan pembelajaran seks dan bahaya seks bebas
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota DPR RI Guspardi Gaus menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja sangat tidak tepat dan salah kaprah.
Karenanya hal ini dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik dan juga akan menimbulkan dampak negatif bagi pelajar dan remaja.
"Aturan yang tertulis pada pasal 103 ayat (4) huruf e dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja telah menuai kehebohan karena dinilai cenderung berkonotasi negatif khususnya ditujukan kepada pelajar dan remaja," katanya, Rabu (14/8/2024)
Menurutnya, memberikan pemahaman dini tentang pendidikan seks bagi pelajar memang penting dengan tujuan mensosialisasikan pembelajaran seks dan bahaya seks bebas itu sendiri.
"Namun menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja adalah satu bagian yang tidak pada tempatnya, dan dinilai mendorong terjadinya seks bebas di kalangan pelajar dan remaja," ujar politikus PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itupun menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar merupakan kebijakan yang tak masuk akal. Seharusnya para pelajar diberikan pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan penjelasan mengenai bahaya seks bebas, sehingga mereka akan memahami norma dan batasan tentang pergaulan dan jangan sampai melanggar norma tentang seks.
"Kebijakan pemberian alat kontrasepsi oleh pemerintah ini harus tepat sasaran dan hanya ditunjukkan kepada mereka yang merupakan pasangan halal atau sudah menikah. Sangat tidak tepat kalau diberikan kepada pelajar dan remaja," tegasnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan agar pemerintah dapat meninjau ulang aturan tersebut karena dikhawatirkan akan memberi dampak jangka panjang yang sangat tidak baik. Sekaligus berpotensi membuat remaja terdorong ke arah pergaulan bebas.
"Apalagi pada pasal tertentu tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi, sehingga rawan disalahartikan," pungkasnya.
Sebelumnya, aturan penyediaan alat kontrasepsi dari pemerintah untuk kalangan usia sekolah dan remaja menuai pro-kontra. Berbagai kalangan menilai hal itu mesti diperjelas agar tidak menimbulkan salah kaprah seolah-olah ingin melegalkan seks bebas di kalangan muda-mudi.
Adapun aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan