Nusantaraterkini.co,JAKARTA-Pemerintah akan mengambil jalan pintas dalam menanggapi simpang siur penempatan personel kepolisian di ranah birokrasi. Jalan pintas yang konstitusional tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Kebijakan ini diambil guna meredam kegaduhan yang dipicu oleh Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sekaligus menyelaraskan aturan dengan putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kecepatan menjadi faktor kunci dalam keputusan ini. Menurutnya, menyusun PP jauh lebih efisien dibandingkan harus melakukan revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang memakan waktu lama di parlemen. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan tidak ada kekosongan hukum atau tumpang tindih aturan yang justru memperkeruh suasana di lapangan.
Baca Juga : Pakar: Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri Sesuai Konstitusi dan Amanat Reformasi
"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," ujar Yusril, di Jakarta Minggu (21/12/2025).
Dasar hukum penggodokan PP ini bersandar pada UU Aparatur Sipil Negara yang membuka celah bagi prajurit aktif untuk mengisi pos sipil tertentu. Namun, pemerintah menyadari ada batasan tegas dari MK mengenai jabatan apa saja yang sebenarnya memiliki kaitan dengan fungsi kepolisian. Detail mengenai daftar posisi inilah yang nantinya akan dibedah dan dirinci secara legal formal dalam PP tersebut, sehingga tidak ada lagi penafsiran liar mengenai dwifungsi di lembaga negara.
Yusril menambahkan bahwa aturan baru ini nantinya akan otomatis menggugurkan ketentuan lama yang dianggap kontroversial. "PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025," jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga : MK Didorong Respons Peraturan Polisi di Jabatan Sipil Agar Rakyat Paham
Mengenai nasib jangka panjang institusi Polri, pemerintah masih menunggu rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Meskipun TNI memiliki pola pengaturan yang berbeda melalui undang-undang organiknya, Yusril menilai hak prerogatif Presiden melalui Pasal 5 UUD 1945 sudah cukup kuat untuk melegitimasi lahirnya PP ini. Proses sinkronisasi antar-kementerian pun diklaim telah berjalan secara maraton sejak dua hari lalu.
"Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan," pungkas Yusril.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
