Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai potensi munculnya calon tunggal yang masih menghantui perhelatan Pilkada serentak 2024.
"Tentu fenomena calon tunggal memprihatinkan bagi kita sebagai masyarakat jika dalam memilih calon kepala daerah harus memilih di antara kotak kosong," ujarnya, Kamis (8/8/2024).
Menurutnya, untuk dapat mengusulkan calon kepala daerah dibutuhkan 20 persen kursi dari total keseluruhan kursi di DPRD atau 25 persen suara sah.
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
"Nah jika ada paslon yang sudah mendapatkan dukungan melampaui 75 persen, maka bisa dipastikan tidak akan ada calon kedua alias pilkada akan melawan kotak kosong," ujar politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun menyampaikan data bahwa berdasarkan catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), diperkirakan terdapat 53 calon tunggal dalam Pilkada di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tahun ini.
Baca Juga : Meski Lawan Kotak Kosong, KPU Maros Gelar Debat yang Diikuti Satu Paslon Cabup-Cawabup
Data ini sangat memprihatinkan. Karena dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak, seharusnya calon kepala daerah yang maju bisa lebih dari satu.
Baca Juga : Lawan Kotak Kosong, KPU Sebagai Tetap Adakan Cabut Namor Paslon
"Saya pribadi tidak setuju dengan calon tunggal jadi jalan pintas memastikan kemenangan pilkada 2024. Namun begitu, karena belum ada aturan yang melarang, sehingga jadi sah-sah saja," ulasnya.
Oleh karena itu perlu di rancang sebuah regulasi yang mengatur tentang pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada tidak dibenarkan jika hanya diikuti oleh paslon tunggal. Bagaimanapun demokrasi yang sehat harus dijaga salah satunya dengan cara memilih calon pemimpin diantara pemimpin, bukan memilih pemimpin antar kotak kosong.
Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Dinilai Curi Kedaulatan Rakyat, Alarm Bahaya bagi Partai Penguasa
"Hal ini sangat penting untuk diperhatikan dan disikapi," pungkasnya.
Baca Juga : Shohibul Anshor Siregar: Pilkada Langsung tak Langsung Hanya Prosedural Mempertahankan Oligarki
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik telah mengatakan bahwa calon tunggal pada Pilkada 2024 adalah sah.
"Namun, mudah-mudahan jumlahnya tidak banyak sehingga masyarakat di daerah memiliki alternatif pilihan politik," ujarnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
