Komisi II DPR: Fenomena Kotak Kosong Masih Menghantui Pilkada 2024
Tentu fenomena calon tunggal memprihatinkan bagi kita sebagai masyarakat jika dalam memilih calon kepala daerah harus memilih di antara kotak kosong
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai potensi munculnya calon tunggal yang masih menghantui perhelatan Pilkada serentak 2024.
"Tentu fenomena calon tunggal memprihatinkan bagi kita sebagai masyarakat jika dalam memilih calon kepala daerah harus memilih di antara kotak kosong," ujarnya, Kamis (8/8/2024).
Menurutnya, untuk dapat mengusulkan calon kepala daerah dibutuhkan 20 persen kursi dari total keseluruhan kursi di DPRD atau 25 persen suara sah.
"Nah jika ada paslon yang sudah mendapatkan dukungan melampaui 75 persen, maka bisa dipastikan tidak akan ada calon kedua alias pilkada akan melawan kotak kosong," ujar politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun menyampaikan data bahwa berdasarkan catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), diperkirakan terdapat 53 calon tunggal dalam Pilkada di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tahun ini.
Data ini sangat memprihatinkan. Karena dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak, seharusnya calon kepala daerah yang maju bisa lebih dari satu.
"Saya pribadi tidak setuju dengan calon tunggal jadi jalan pintas memastikan kemenangan pilkada 2024. Namun begitu, karena belum ada aturan yang melarang, sehingga jadi sah-sah saja," ulasnya.
Oleh karena itu perlu di rancang sebuah regulasi yang mengatur tentang pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada tidak dibenarkan jika hanya diikuti oleh paslon tunggal. Bagaimanapun demokrasi yang sehat harus dijaga salah satunya dengan cara memilih calon pemimpin diantara pemimpin, bukan memilih pemimpin antar kotak kosong.
"Hal ini sangat penting untuk diperhatikan dan disikapi," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik telah mengatakan bahwa calon tunggal pada Pilkada 2024 adalah sah.
"Namun, mudah-mudahan jumlahnya tidak banyak sehingga masyarakat di daerah memiliki alternatif pilihan politik," ujarnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan