Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pakar Hukum dan DPR Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Tipikor

Pakar hukum Abdul Fickar dan DPR menolak usulan Luhut menghapus unsur kerugian negara dalam tipikor karena dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dan Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menolak usulan penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Jumat (23/10/2026) (Foto: Istimewa).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dan Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menolak usulan penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Jumat (23/10/2026) (Foto: Istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co,ย JAKARTA โ€“ Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dan Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tidak lagi menjadi unsur dalam tindak pidana korupsi.

Keduanya menilai, penghapusan unsur kerugian negara berpotensi mempersempit ruang penindakan korupsi dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Abdul Fickar menilai pandangan Luhut keliru karena tindak pidana korupsi tidak hanya mencakup penyuapan, tetapi juga berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan lain yang berkaitan dengan jabatan publik.

Ia menjelaskan, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, mulai dari penyuapan, penggelapan, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pencucian uang, hingga perintangan proses peradilan.

"Berbagai bentuk korupsi tersebut tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan penyuapan. Penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kepentingan negara juga harus menjadi perhatian dalam penegakan hukum," kata Abdul Fickar kepada Nusantaraterkini.co, Jumat (23/10/2026).

Ia mengingatkan, apabila unsur kerugian negara dihapus, perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan berpotensi lebih banyak dipandang sebagai persoalan administratif atau perdata.

Kondisi tersebut, kata dia, dapat mempersulit penegakan hukum karena penyelesaian perkara perdata membutuhkan waktu panjang dan berpotensi menimbulkan kerawanan dalam proses peradilan.

Fickar juga menilai penghapusan unsur kerugian negara dapat menurunkan semangat pemberantasan korupsi. Penindakan dikhawatirkan menjadi lebih sempit karena hanya berfokus pada penyuapan kepada pejabat negara.

Menurutnya, persoalan utama dalam penegakan hukum korupsi bukan terletak pada kebutuhan mendefinisikan ulang korupsi, melainkan pada pembuktian unsur pidana, termasuk niat jahat atau mens rea.

"Pejabat publik dapat menghasilkan prestasi dan mendorong kemajuan institusi tanpa harus memperoleh keuntungan materiil bagi dirinya sendiri. Karena itu, penilaian terhadap suatu kebijakan harus mempertimbangkan unsur pidana dan pembuktiannya, bukan semata-mata hasil atau dampak kebijakan tersebut," tegasnya.

Senada dengan Fickar, Hasbiallah Ilyas menilai penghapusan unsur kerugian negara justru berpotensi membuka celah bagi semakin maraknya praktik korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan.

โ€œKalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,โ€ ujar Hasbi.

Legislator dari daerah pemilihan Jakarta itu menegaskan, kebijakan pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan kondisi nyata tata kelola pemerintahan di Indonesia. Penguatan integritas pejabat publik, pengawasan penggunaan anggaran negara, serta penegakan hukum yang tegas masih menjadi kebutuhan mendesak.

Hasbi juga mengingatkan agar pembahasan mengenai pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada kepentingan bisnis dan dunia usaha.ย 

Menurutnya, persoalan korupsi harus dilihat secara menyeluruh, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan aset negara.

โ€œJangan melihat persoalan korupsi hanya dari sudut pandang bisnis dan usaha. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, terutama korupsi di sektor pemerintahan. Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,โ€ tegasnya.

Hasbi mengakui, kajian mengenai pemberantasan korupsi perlu terus dikembangkan, termasuk dengan merujuk pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, setiap gagasan pembaruan hukum harus mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional dan efektivitas penindakan korupsi.

Ia menegaskan, Indonesia membutuhkan sistem hukum yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, bukan aturan yang justru berpotensi melemahkan penindakan terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara.

โ€œSemangat kita seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan memperlemah. Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,โ€ katanya.

Karena itu, Hasbi meminta seluruh pihak tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku.ย 

"Pembenahan sistem hukum harus diarahkan pada peningkatan efektivitas penindakan, pencegahan korupsi, serta penguatan akuntabilitas penyelenggara negara," tandasnya.ย 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait