Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis.
Dimana, uang sebesar Rp. 105.857.244.282,4 dan dalam mata uang asing sebesar USD$ 2.938.556,4 Diserahkan keluarga terpidana kepada Jaksa di kantor Kejatisu, Jalan Besar Djendral AH Nasution Medan, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (3/9/2025) siang.
Baca Juga : Kejati Sumut Akan Jadwalkan Pemeriksaan BPN Deliserdang Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Lahan HGU PTPN I
Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan langsung oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH.,MH dan Kajari Medan Dr.Fajar Syahputra, SH.,MH.
Pengembalian kerugian negara ini, berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
"Dalam amar putusan sebelumnya, disebutkan Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar deda sebesar Rp1.000.000.000,- dan subsidair 6 bulan kurungan penjara," Ujar Kajatisu, Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum.
Baca Juga : Empat Anggota DPRD Medan Diduga Peras Pengusaha, Dua Mulai Diperiksa Kejati Sumut
Selain itu, Harli juga menambahkan, terdakwa juga harus serta membayar uang pengganti sebesar Rp.119.802.393.040,- dan US$ 2.938.556,24 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun
"Hari ini, Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.- yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI)," Terang Harli Siregar.
Bahwa sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga : Naik Penyidikan, Kejati Sumut Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Tunda Rp135 Miliar
Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi menambahkan, bahwa penyelesaian/pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan/penyelesaian perkara secara tuntas.
"Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini bapak Kajati Sumut, dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara," Tutupnya.
(Cw4/nusantaraterkini.co)