Nusantaraterkini.co, MEDAN – Kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha yang menyeret empat anggota DPRD Kota Medan terus jadi sorotan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mulai memeriksa dua di antaranya, Senin (25/8/2025).
“Sekarang sedang dimintai keterangan kepada dua orang yang bersangkutan,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi saat dihubungi.
Baca Juga : Dua Anggota DPRD Medan Mangkir Dipanggil Penyidik Kejati soal Pemerasan Pengusaha
Dua legislator yang diperiksa itu berinisial DRS dan GL. Keduanya merupakan anggota Komisi III DPRD Medan. Mereka diduga ikut bersama Ketua Komisi III, SP, dan satu anggota lain, EA, dalam memeras pengusaha di Medan dengan alasan kelengkapan izin usaha dan pajak.
Menurut Husairi, langkah pemeriksaan ini bermula dari laporan seorang pengusaha yang mengaku menjadi korban.
“Tim Pidsus telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” ujarnya.
Baca Juga : Hari Ini Kejatisu akan Periksa 4 Anggota DPRD Medan terkait Dugaan Pemerasan
Sebelumnya, Kejati Sumut sudah melayangkan pemanggilan pertama pada Kamis, 21 Agustus 2025. Namun keempat anggota dewan itu kompak mangkir.
Baru pada pemanggilan kedua hari ini, DRS dan GL datang memenuhi panggilan jaksa. Meski begitu, Husairi belum merinci lebih jauh hasil pemeriksaan hari ini.
“Terkait itu, nanti kami sampaikan kalau sudah ada kesimpulannya,” katanya.
(cw7/nusantaraterkini.co)
