Nusantaraterkini.co, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dengan nilai proyek mencapai Rp135 miliar.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Kapal Tunda Rp135 Miliar, Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, mengatakan penyidik bidang Pidana Khusus telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
“Pada waktunya akan ditentukan pihak mana yang harus bertanggung jawab (sebagai tersangka),” ujar Harli kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Menurut mantan Kapuspenkum Kejagung RI itu, tim penyidik masih terus memeriksa saksi dan mempelajari bukti-bukti. Hingga kini, lebih dari 20 saksi sudah dimintai keterangan.
“Penyidik terus menelusuri, saksi-saksi sedang diperiksa dan bukti-bukti sedang dipelajari. Sudah masuk tahap penyidikan,” ucap Harli.
Harli menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi, termasuk di perusahaan pelat merah di bawah Kementerian BUMN.
“Teman-teman bisa melihat upaya kami. Terhadap tindak pidana korupsi kami akan tegas,” katanya.
Baca Juga : Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp 138,8 Miliar, Geledah Kantor Pelindo Belawan
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sumut juga telah menggeledah kantor PT Pelindo di Gedung Graha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan, Belawan, Medan, pada 11 Agustus lalu. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait proyek tersebut.
Pengadaan dua kapal tunda dengan kapasitas 2 x 1.800 HP ini dikerjakan oleh PT Pelindo I bersama PT Dok dan Perkapalan Surabaya sejak 2019. Kapal tersebut rencananya diperuntukkan bagi Cabang Dumai. Namun hingga kini pengerjaan dua kapal tersebut belum juga rampung.
(cw7/nusantaraterkini.co)
