Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti dari 97 Perkara, Ada Sabu Hingga Ekstasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti (BB) dari 97 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht
nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti (BB) dari 97 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan BB itu berlangsung dihalaman Kantor Kejari Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan pada Kamis (27/6/2024).
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH mengatakan, barang bukti yang dilakukan pemusnahan itu antara lain, ganja 25,54 kilogram, sabu 405 gram, 4 butir ekstasi, 34 unit ponsel, 10 unit timbangan elektrik dan 4 unit sajam.
"Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sabu dan ekstasi direbus, ponsel dan timbangan dipukul hingga hancur. Sedangkan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gerinda hingga tidak dapat digunakan lagi," terang Lambok.
Dijelaskan Lambok, pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. Selain Jaksa penyidik dan Jaksa penuntut umum, kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai Jaksa eksekutor.
"Sebagai Jaksa eksekutor kita melaksanakan putusan pengadilan tersebut dan dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui BB tersebut sudah kita musnahkan," ujar Dr Lambok.
Dr Lambok menjelaskan bahwa, 97 perkara itu adalah perkara sejak bulan Juli 2023 hingga Juni 2024.
"Disamping pemusnahan BB terbuka untuk umum, mari kita lihat sendiri barangnya seperti handphone bagus-bagus tadi kita musnahkan. Kalau pengadilan bilang itu harus dimusnahkan, ya kita musnahkan", jelas Dr Lambok.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALSelundupkan 9 Gram Sabu ke Lapas Banceuy Bandung, Perempuan Ini Simpan Barang Haram di Ikat Rambut
hendra·50 menit yang lalu -
SUMSELTunggak PBB-P2 Rp2,33 Miliar, Sekolah & Kampus IGM Dipasangi Banner Peringatan
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTinggal Sejak 1985, Taufik Saleh Kehilangan Rumah dan Harta Benda Usai Pengosongan di Medan
hendra·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALViral Hina Yesus Saat Live TikTok, Pria di Medan Diamankan Polda Sumut
hendra·2 jam yang lalu -
SUMSELHindari Motor, Toyota Yaris Putih Ringsek Hantam Bekas Halte Transmusi di Palembang
hendra·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBendahara BOS Madrasah Aliyah Swasta Farhan Syarif Hidayah Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Dakwaan Korupsi
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSLuhut Kejar 100 Juta Data Penerima Bansos, GovTech Siap Diluncurkan Prabowo
hendra·4 jam yang lalu -
NASIONALRI-Singapura Bentuk Satgas Telusuri Aliran Dana Karhutla, Lebih dari 50 Korporasi Diselidiki
hendra·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALJanjikan Cinta, Julianti Didakwa Tipu Teman Pria Rp5,6 Miliar Pakai Foto Palsu
hendra·5 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan