Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti dari 97 Perkara, Ada Sabu Hingga Ekstasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti (BB) dari 97 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht

Bagikan:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti (BB) dari 97 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti (BB) dari 97 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
A A

nusantaraterkini.co,  - () Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti () dari 97 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan itu berlangsung dihalaman Kantor , Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan pada Kamis (27/6/2024).

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH mengatakan, barang bukti yang dilakukan pemusnahan itu antara lain, 25,54 kilogram, 405 gram, 4 butir , 34 unit ponsel, 10 unit timbangan elektrik dan 4 unit sajam.

"Narkotika jenis dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara dan direbus, ponsel dan timbangan dipukul hingga hancur. Sedangkan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gerinda hingga tidak dapat digunakan lagi," terang Lambok.

Dijelaskan Lambok, pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. Selain Jaksa penyidik dan Jaksa penuntut umum, kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai Jaksa eksekutor.

"Sebagai Jaksa eksekutor kita melaksanakan putusan pengadilan tersebut dan dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui BB tersebut sudah kita musnahkan," ujar Dr Lambok.

Dr Lambok menjelaskan bahwa, 97 perkara itu adalah perkara sejak bulan Juli 2023 hingga Juni 2024.

"Disamping pemusnahan BB terbuka untuk umum, mari kita lihat sendiri barangnya seperti handphone bagus-bagus tadi kita musnahkan. Kalau pengadilan bilang itu harus dimusnahkan, ya kita musnahkan", jelas Dr Lambok.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait