Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Hendak Kabur, Pria Bawa 20 Ball Ganja Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan

Polisi menangkap pria berinisial S di Padangsidimpuan yang membawa 20 ball ganja. Pelaku sempat kabur dan melawan saat hendak diamankan.

Barang bukti ganja sebanyak 20 ball ganja dan uang tunai (Foto: Humas Polres Padangsidimpuan/Nusantaraterkini.co)
Barang bukti ganja sebanyak 20 ball ganja dan uang tunai (Foto: Humas Polres Padangsidimpuan/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co,ย PADANGSIDIMPUAN โ€” Seorang pria berinisial S (34) ditangkap personel Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan setelah kedapatan membawa 20 ball di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (5/10/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 04.00 WIB. Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis dengan menggunakan karung.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono kemudian memerintahkan personel melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diinformasikan.

Sekitar pukul 04.50 WIB, polisi kembali mendapat informasi bahwa seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi sambil membawa karung biru dari Jalan Melati menuju Jalan Yos Sudarso.

Petugas yang telah berada di sekitar lokasi kemudian mencari kendaraan sesuai ciri-ciri tersebut. Polisi akhirnya menemukan S di Jalan Yos Sudarso.

Saat hendak dihentikan, petugas mematikan kunci kontak sepeda motor yang dikendarainya. S kemudian melompat dari kendaraan dan berusaha melarikan diri.

Polisi langsung mengejarnya hingga sekitar 20 meter dan berhasil menangkap S. Saat diamankan, pria tersebut disebut sempat melakukan perlawanan dengan menggigit lengan salah seorang anggota.

"Setelah petugas mengamankan laki-laki tersebut, petugas menemukan satu karung berwarna biru dan setelah diperiksa berisi 20 ball diduga ganja," kata Juli, Senin siang.

Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial U yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

S mengaku diminta membawa ganja tersebut menuju Desa Pal XI, Kabupaten Tapanuli Selatan. Atas jasanya, ia dijanjikan upah Rp1,8 juta.

Namun, setelah barang sampai di tujuan, S baru menerima pembayaran sebesar Rp800 ribu.

Polisi kemudian mengamankan S beserta barang bukti 20 ball diduga ganja dan sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan untuk membawa barang tersebut ke Mapolres Padangsidimpuan.

Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

(Ron/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait