Nusantaraterkini.co, Binjai - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai menangkap tersangka berinisial RS yang disangkakan terlibat dalam pusaran dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Binjai tahun anggaran 2018-2020.
RS ditangkap dan ditahan tepat pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Baca Juga : Emas 3 Kg dan Miliaran Rupiah, OTT Bea Cukai Seret Petinggi Blueray Cargo ke Markas KPK
Baca Juga : KPK Kembali Panggil Sekjen DPR RI di Tengah Gugatan Praperadilan
RS ditahan diduga karena tidak kooperatif.
"Tersangka ini seharusnya dipanggil Senin (9/12/2024), tapi menurut lawyer (pengacara), gak bisa datang karena sakit. Namun tidak ada menunjukkan surat keterangan sakit," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing didampingi Kasi Pidsus, Uli Artha Sitanggang, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga : Eks Direktur PDAM Tirtasari Sekaligus Tersangka Dugaan Korupsi Kalah Usai Prapidkan Kejari Binjai
"Saat didalami penyidik, tersangka bawa motor. Hal itu tidak sesuai dan kemudian ditangkap, lalu dibawa ke kantor," sambungnya.
Baca Juga : Kejari Binjai Tangkap dan Tahan Tersangka Korupsi PDAM Tirtasari: Kerugian Capai 1 Miliar
RS ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Rabu (13/11/2024) kemarin.
"Alasan penahanan, alasan subjektifnya, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana korupsi," kata Noprianto.
Baca Juga : PPP Medan Tolak Muswil Sumut di Balige, Abdul Rani Sebut Abal-abal dan Inkonstitusional
RS merupakan seorang rekanan penyedia barang dan jasa di PDAM Tirtasari Binjai dengan jabatan sebagai Direktur CV Taufan.
Baca Juga : Pemerintah dan DPR Sepakat Seluruh Peserta PBI Tetap Dijamin Selama 3 Bulan ke Depan
"Kerugian negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 952.402.563," ucap Noprianto.
Tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.
Hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka dinyatakan sehat.
Noprianto menambahkan, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
"Untuk saat ini yang ditetapkan tersangka dua orang, dan satu orang masih dalam keadaan sakit," ujar Noprianto.
"Tidak menutup kemungkinan setelah kami nanti tim mendalami perkara ini, akan ada tersangka baru. Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, kami berkomitmen memberantas korupsi di Kota Binjai, sebagaimana amanat Jaksa Agung," tutupnya.
(mar/Nusantaraterkini.co)
