nusantaraterkini.co, BINJAI - Kejari Binjai menangkap dan menahan seorang tersangka tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai Tahun Anggaran 2018 hingga 2020, Selasa (10/12/2024).
Akibat perbuatan tersangka berinisial RSN, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1 miliar.
Tersangka RSN, diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan serta dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP).
Penetapan tersangka terhadap RSN, digelar penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai, pada 13 November 2024 lalu. RSN diusulkan untuk dilakukan penahanan pada Selasa (10/12/2024).
Kajari Binjai Jufri Nasution SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing SH, MH mengatakan, penahanan tersangka dilakukan untuk mengantisipasi berbagai hal yang dapat menimbulkan kekhawatiran penyidik.
"Kita tahan untuk mengantisipasi hal yang tidak kita inginkan, seperti tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidan, maka tersangka langsung ditangkap," kata Noprianto.
Tersangka RSN, lanjut Noprianto, diketahui bertindak selaku Direktur CV. Taufan, yang menjadi pihak ketiga atau rekanan penyedia barang dan jasa, untuk berbagai pekerjaan di PDAM Tirtasari Kota Binjai.
Dimana, kata Noprianto, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan seperti terbuka, bersaing, transparan dan adil. Faktanya, kata dia, dilakukan oleh 1 orang atas beberapa pekerjaan yang pelaksanaanya dilaksanakan oleh perusahaan milik RSN.
"Atas tindakan tersangka RSN ini, diperkirakan kerugian negara nyaris mencapai angka 1 miliar atau tepatnya Rp.952.402.563,-, sesuai perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk penyidik Pidsus Kejari Binjai," terangnya.
Tersangka RSN, beber Noprianto, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Binjai.
"Hari ini, kita telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka tindak pidana korupsi pada Pengelolaan dana dan Penyertaan Modal Pemerintah pada PDAM Tirtasari Binjai, berinisial RS dengan perhitungan kerugian sebesar Rp.952.402.563," kata Kasi Intel Kejari Binjai.
Ditambahkan Noprianto Sihombing, dalam penanganan perkara ini, pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka. Dimana dalam perkembangan nantinya tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya.
"Kita menetapkan 2 orang tersangka, namun yang satu dalam keadaan sakit. Ke depan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," ujarnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).