Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI memastikan seluruh layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, termasuk yang sempat dinonaktifkan, tetap dijamin negara selama tiga bulan ke depan.
Kebijakan ini diambil untuk meredam gejolak akibat pemutakhiran data penerima bantuan yang sedang berlangsung.
Baca Juga : DPR Dukung Instruksi Prabowo Bersih-Bersih BUMN, Nasim Khan: Jangan Ada Tebang Pilih
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa selama masa transisi tersebut, seluruh pembiayaan layanan kesehatan PBI akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga : Thomas Djiwandono Resmi Nakhodai Deputi Gubernur BI, Perkuat Sinergi Fiskal dan Moneter
“DPR dan pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk PBI dibayarkan oleh pemerintah. Sambil itu Kementerian Sosial, BPJS, dan Kementerian Kesehatan memutakhirkan data terbaru,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan, tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi.
Baca Juga : Soroti Data PBI BPJS, Rieke : Negara Sedang Tak Baik-Baik Saja
11 Juta Dinonaktifkan, Negara Tetap Menanggung Sementara
Baca Juga : DPR Soroti BPJS Kesehatan: Penonaktifan Mendadak 11 Juta Peserta PBI Dinilai Langgar Hak Dasar Rakyat
Menteri Sosial Syaifullah menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi data nasional berbasis Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh bantuan sosial dan subsidi berbasis satu data terpadu, yakni DTSEN.
Saat ini alokasi nasional PBI ditetapkan sebesar 96,8 juta orang per tahun. Namun dalam proses pemutakhiran, pemerintah menemukan sekitar 11 juta peserta yang untuk sementara dinonaktifkan karena tidak lagi memenuhi kriteria atau harus diverifikasi ulang.
Baca Juga : DPR Ingatkan Tata Ruang dan Infrastruktur jadi Kunci Kurangi Banjir
“Tahun lalu ada lebih dari 13 juta yang dimutakhirkan. Yang melakukan reaktivasi hanya sekitar 87 ribu. Tahun ini sementara ada sekitar 11 juta yang dinonaktifkan, tapi diberi kesempatan untuk reaktivasi,” kata Syaifullah.
Baca Juga : DPR Dukung Proyek Gentengnisasi Prabowo, Ingatkan Akuntabilitas dan Dampak ke UMKM
Untuk menghindari dampak sosial, DPR dan pemerintah sepakat memberikan masa transisi tiga bulan di mana seluruh peserta tetap dijamin.
Syaifullah juga menegaskan bahwa pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah atau perawatan berkelanjutan tidak boleh ditolak rumah sakit, meskipun status kepesertaan BPJS mereka sedang nonaktif.
“Untuk penyakit kronis, otomatis tidak boleh ditolak. Pembiayaannya langsung dibiayai pemerintah,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa hukum dan regulasi melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi apa pun.
Ini untuk Hindari Kejutan Sosial
Menteri Keuangan Purbaya Sadewa mengakui bahwa gelombang pemutakhiran data sempat menimbulkan kegaduhan karena 11 juta peserta langsung nonaktif dalam satu bulan.
“Ini yang bikin kaget semua. Biasanya 1–5 juta, ini langsung 11 juta. Akhirnya banyak yang protes. Sekarang diperbaiki, dikasih waktu tiga bulan supaya tidak kaget dan bisa menyesuaikan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam jangka pendek jumlah penerima PBI bisa melebihi 96,8 juta, tetapi setelah tiga bulan akan kembali ke kuota awal.
Kembali Syaifullah menjelaskan bahwa PBI difokuskan pada kelompok miskin dan rentan, berdasarkan sistem desil ekonomi.
Desil 1: miskin dan miskin ekstrem
Hingga desil 4–5 (kelompok rentan) masih bisa dibiayai negara
“Ini sudah sangat besar. Bahkan daerah juga ikut menutup melalui APBD, khususnya yang sudah UHC. Sebagian yang dinonaktifkan juga beralih ke peserta mandiri,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan verifikasi, usul, dan sanggah data PBI melalui: Aplikasi Cek Bansos Call center 021-121 dan 021-171, Layanan WhatsApp Center
“Transformasi data ini harus dikawal bersama. Masyarakat boleh ikut memutakhirkan data,” kata Syaifullah.
Negara Tak Boleh Abai
Dengan kesepakatan ini, Dasco menyatakan, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa tak boleh ada satu pun rakyat kehilangan akses kesehatan akibat perubahan sistem.
Masa tiga bulan ke depan menjadi ujian bagi negara: apakah pemutakhiran data bisa dilakukan tanpa mengorbankan hak dasar warga untuk hidup dan berobat.
(LS/Nusantaraterkini.co)
