Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Kembali Panggil Sekjen DPR RI di Tengah Gugatan Praperadilan

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, pada Kamis (5/2/2026).(foto:rmol)

Nusantaraterkini.coJAKARTA-Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan (Rumjab) anggota DPR RI tahun anggaran 2020 kembali bergulir di Gedung Merah Putih. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, pada Kamis (5/2/2026). 

Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan sang pejabat dalam proyek yang diduga merugikan negara tersebut, meskipun hingga siang ini yang bersangkutan dikabarkan 

Baca Juga : Indeks Korupsi Turun, DPR Sebut Strategi Pemberantasan Korupsi Belum Efektif

belum menampakkan diri di markas antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa status pemeriksaan Indra hari ini masih dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara. "Belum hadir. Rencana pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi singkat saat memberikan keterangan kepada awak media. 

Baca Juga : Perkuat Integritas Seleksi PTN, KPK Serahkan Buku Antikorupsi kepada MRPTNI di Forum SNPMB 2026

Menariknya, pemanggilan ini terjadi tepat setelah Indra melayangkan perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Januari lalu, guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Baca Juga : KPKM RI Gelar Education dan Anti-Narcotics Award, Pemko Pematangsiantar Siap Bersinergi

Meski hari ini dipanggil sebagai saksi, Indra Iskandar sebenarnya telah menyandang status tersangka sejak awal tahun 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya sempat memaparkan bahwa Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA). 

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dkk. Ini yang perkara pengadaan barang rumah dinas DPR," ungkap Setyo dalam pernyataan resminya di Gedung KPK, Maret tahun lalu, seperti dilansir RMOL.

Baca Juga : Komisi III DPR: Fit and Proper Test Adies Kadir Tak Langgar Aturan

Hingga saat ini, ketujuh tersangka tersebut memang belum menjalani penahanan badan. Lembaga antirasuah berdalih bahwa mereka masih menunggu laporan final audit perhitungan kerugian keuangan negara yang sedang digodok oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Baca Juga : DPR Dukung Bersyarat Rencana PLTN, Ratna Juwita: Jangan Gegabah dan Abaikan Energi Terbarukan Lain

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," pungkas Setyo.

 (Emn/Nusantaraterkini.co)