Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Erwin Saleh Tutupi Wajah saat Penuhi Panggilan Kejari Medan, Bungkam saat Masuk Mobil Tahanan

Editor:  hendra
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Erwin Saleh mantan Kepala Dinas Perhubungan kota Medan saat digiring menuju mobil tahanan pada Selasa (25/11/2025). Erwin berjalan sambil menunduk dan menutup wajah. (Dok. Kejari Medan)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Medan menutupi wajah saat memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Medan, pada Selasa (25/11/2025). Sambil berjalan ke mobil tahanan, tersangka kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024 itu juga bungkam.

"Ini adalah panggilan ketiga yang dilayangkan, ternyata hadir dan dinyatakan sehat. Kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Medan, Dapot Dariarma.

Dapot juga menambahkan, usai menjalani pemeriksaan, Erwin akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga : Sembuh dari Sakit, Eks Kadishub Medan Erwin Saleh Langsung Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Korupsi MFF Rp1,1 Miliar

"Kita tunggu perkembangan selanjutnya," kata Dapot.

Diketahui, Erwin ditetapkan sebagai tersangka atas perannya saat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan pada 2024, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan MFF.

Anggaran kegiatan Medan Fashion Festival 2024 tersebut, mencapai Rp4,8 miliar. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,1 miliar.

Baca Juga : Dua Kali Mangkir dengan Alasan Sakit, Kejari Medan Siapkan Pencekalan Kadishub Tersangka Korupsi MFF 2024

Selain Erwin, Kejaksaan juga telah menahan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan, Benny Iskandar Nasution, serta MH selaku Direktur CV Global Mandiri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Cw7/Nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Soal Tudingan Pemerasan Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Propam Polda Sumut Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana