Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Korupsi Hingga Ratusan Juta, Ketua BUMNag Unggul Jaya Ditangkap Tipidkor Polres Simalungun

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Dolok

Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2024. (Foto Dok Humas Polres Simalungun)
Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2024. (Foto Dok Humas Polres Simalungun)
A A

nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN — () (BUMNag) Unggul Jaya Dolok Merangir II, , pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/208/XI/2025/Reskrim terkait laporan polisi Nomor: LP/A/13/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tanggal 19 Agustus 2025. Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari Tahun Anggaran 2021–2024.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp 533.297.283. BUMNag yang dipimpin tersangka diketahui memiliki tiga unit usaha, yakni usaha simpan pinjam, modal usaha BSI Link, serta modal usaha toko desa. Ketiga sektor tersebut menjadi objek penyelidikan .

Petugas melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah. Tim mendatangi lokasi bersama perangkat nagori dan menemukan tersangka bersama istrinya. Setelah surat perintah penangkapan ditunjukkan, tersangka bersikap kooperatif dan menandatangani dokumen penangkapan yang disaksikan keluarga serta perangkat desa. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lanjutan.

Sesampainya di ruang penyidik, langsung diperiksa sebagai tersangka dan didampingi penasihat hukum. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan, menahan tersangka selama 20 hari di RTP serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses penangkapan melibatkan personel Tipidkor, antara lain IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., AIPDA Wira Sinaga, S.H., AIPDA Jamotin Purba, serta Brigadir Pandu Sinaga, S.H., M.H.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami akan proses dengan profesional sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

(Zco/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait