Sembuh dari Sakit, Eks Kadishub Medan Erwin Saleh Langsung Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Korupsi MFF Rp1,1 Miliar
Eks Kadishub Medan, Erwin Saleh, resmi ditahan Kejari Medan terkait korupsi Medan Fashion Festival (MFF) yang merugikan negara Rp1,1 Miliar
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Medan terkait dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.
Penahanan dilakukan setelah Erwin menjalani pemeriksaan pada Selasa (25/11/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Dapot Dariarma, mengatakan, Erwin hadir memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya sempat mangkir dengan alasan sakit. Ia datang sebagai tersangka dalam kasus yang tengah ditangani kejaksaan.
Baca Juga : Dua Kali Mangkir dengan Alasan Sakit, Kejari Medan Siapkan Pencekalan Kadishub Tersangka Korupsi MFF 2024
“Ya, pada hari ini ES selaku Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM tahun 2024 dilakukan pemeriksaan tersangka, dan setelah itu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Dapot kepada Nusantaraterkini.co, Selasa siang.
Usai pemeriksaan, Erwin langsung dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa penahanan.
Penetapannya sebagai tersangka berkaitan dengan perannya saat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan pada 2024, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan MFF.
Kejaksaan menyebut anggaran kegiatan Medan Fashion Festival 2024 mencapai Rp4,8 miliar. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,1 miliar.
Baca Juga : Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi MFF 2024, Kadishub Medan Kembali Mangkir Panggilan Kejari
Selain Erwin, Kejaksaan juga telah menahan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan, Benny Iskandar Nasution, serta MH selaku Direktur CV Global Mandiri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·47 menit yang lalu -
NEWSPastikan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar, Kapolres Binjai Audit SPPG di Sendang Rejo
hendra·1 jam yang lalu -
POLITIKSoroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PERISTIWADemo DPRD Sumut, KAMMI Soroti Seleksi KPID dan Alokasi Dana Reses
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan