Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sembuh dari Sakit, Eks Kadishub Medan Erwin Saleh Langsung Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Korupsi MFF Rp1,1 Miliar

Eks Kadishub Medan, Erwin Saleh, resmi ditahan Kejari Medan terkait korupsi Medan Fashion Festival (MFF) yang merugikan negara Rp1,1 Miliar

Mantan Kadishub Medan, Erwin Saleh, yang telah sembuh dari sakit. Kini ditahan oleh Kejari Medan terkait korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024. (Foto: Istimewa)
Mantan Kadishub Medan, Erwin Saleh, yang telah sembuh dari sakit. Kini ditahan oleh Kejari Medan terkait korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024. (Foto: Istimewa)
A A

, MEDAN - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, , resmi ditahan Kejaksaan Negeri Medan terkait dugaan kegiatan (MFF) tahun anggaran 2024.

Penahanan dilakukan setelah Erwin menjalani pemeriksaan pada Selasa (25/11/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Dapot Dariarma, mengatakan, Erwin hadir memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya sempat mangkir dengan alasan sakit. Ia datang sebagai tersangka dalam kasus yang tengah ditangani kejaksaan.

Baca Juga : Dua Kali Mangkir dengan Alasan Sakit, Kejari Medan Siapkan Pencekalan Kadishub Tersangka Korupsi MFF 2024

“Ya, pada hari ini ES selaku Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM tahun 2024 dilakukan pemeriksaan tersangka, dan setelah itu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Dapot kepada , Selasa siang.

Usai pemeriksaan, Erwin langsung dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa penahanan.

Penetapannya sebagai tersangka berkaitan dengan perannya saat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan pada 2024, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen () dalam kegiatan MFF.

Kejaksaan menyebut anggaran kegiatan Medan Fashion Festival 2024 mencapai Rp4,8 miliar. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan sehingga menyebabkan hingga Rp1,1 miliar.

Baca Juga : Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi MFF 2024, Kadishub Medan Kembali Mangkir Panggilan Kejari

Selain Erwin, Kejaksaan juga telah menahan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan, Benny Iskandar Nasution, serta MH selaku Direktur CV Global Mandiri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait