Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengaku belum menerima informasi resmi terkait pemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina), Muhammad Iqbal dalam kasus proyek jalan di Sumut, yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajatisu, Muhammad Husairi ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya belum mendapat pemberitahuan apa pun terkait perkembangan kasus yang juga melibatkan bekas Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
"Tidak tahu kita. Belum ada juga pemberitahuan kepada kita terkait hal itu," ujarnya kepada Nusantaraterkini.co melalui saluran telepon, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga: Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Akui Telah Periksa Seorang Anggota Polri
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pemanggilan maupun klarifikasi dari KPK terhadap Kajari Mandailing Natal.
"Terkait panggilan dari KPK itu, secara resmi kita belum tahu itu," lanjutnya.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya gagal memeriksa Iqbal pada Jumat (18/7/2025). Padahal, penyidik sudah mengirimkan surat ke Kejagung untuk meminta izin pemeriksaan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dari kalangan pejabat daerah dan swasta. Namun belum ada pernyataan resmi yang menyebutkan keterlibatan oknum kejaksaan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan. Penetapan dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di sejumlah lokasi pada Kamis (26/6/2025).
Selain Topan, lembaga antirasuah itu juga menjerat empat tersangka lain. Mereka adalah RES dan HEL, masing-masing Kepala dan mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut; KIR, Direktur Utama PT DNG; serta RAY, Direktur PT RN. Total nilai proyek yang diduga terlibat dalam kasus ini mencapai Rp231,8 miliar.
Baca Juga: Polisi dan Jaksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya mengamankan uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga bagian dari komitmen fee proyek.
“Dugaan suap ini berkaitan dengan pelaksanaan dan pengadaan proyek jalan oleh Dinas PUPR Sumut serta proyek yang dikelola dua perusahaan rekanan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025) lalu.
Proyek-proyek yang diduga terlibat meliputi pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar, Jalan Hutaimbaru, Sipiongot Rp61,8 miliar dan sejumlah proyek preservasi jalan simpang Kota Pinang, Gunung Tua, Simpang Pal XI senilai Rp56,5 miliar pada 2023.
Sementara proyek serupa pada 2024 mencapai Rp17,5 miliar, termasuk rehabilitasi jalan dan penanganan longsor pada 2025.
Meskipun demikian, di tengah sorotan publik, Gubernur Sumut, Bobby Nasution menegaskan proyek jalan tetap harus berlanjut.
“Pekerjaannya tidak boleh berhenti hanya karena ada satu orang yang bermasalah. Jalan ini sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Bobby di kantornya, Senin (30/6/2025).
KPK menyatakan penanganan kasus ini dibagi dalam dua klaster: pertama, menyangkut dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Sumut; kedua, proyek-proyek yang ditangani PT DNG dan PT RN dalam satuan kerja pemerintah pusat di wilayah Sumatera Utara.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
