Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Konsultan Proyek Jalan Bersaksi, Mengaku Dijebak dalam Kasus Korupsi Eks Kadis PUPR Sumut

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, menghadirkan tiga saksi kunci di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat (12/12/2025),(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, menghadirkan tiga saksi kunci di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat (12/12/2025). Proses persidangan ini menyoroti detail di balik proyek jalan kontroversial yang menyeret nama Topan Obaja Ginting hingga akhirnya tersandung operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga individu yang dimintai keterangan adalah Hendra Dermawan Siregar, yang kini menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut; Alexander Meliala, seorang konsultan perencanaan; dan Andi Junaidi Lubis, seorang petugas keamanan.

Keterangan Alexander Meliala menjadi sorotan utama. Konsultan perencanaan tersebut memberikan pengakuan mengejutkan di hadapan majelis hakim bahwa perannya dalam proyek ini merupakan bagian dari skenario yang menjeratnya.

Baca Juga : JPU KPK akan Hadirkan 40 Saksi dalam Sidang Korupsi Topan Ginting CS, Bobby Nasution Termakan?

Alexander menceritakan awal mula keterlibatannya, yang dimulai dari permintaan Rasuli untuk membantu penyelesaian proyek jalan Kutaimbaru menuju Sipiongot. Ia mengaku tidak menyadari bahwa permintaan tersebut akan membawanya ke dalam pusaran korupsi. "Pada saat itu saya terjebak pak, pak Rasuli mau ketemu jadi ketemulah kami," ungkapnya.

Dalam pertemuan yang disebutnya sebagai jebakan, Alexander mengaku bahwa ia tidak mengenal sebagian besar pihak yang hadir, termasuk kontraktor Akhirin Piliang, individu yang diketahui kemudian menyuap Topan Ginting. Ia merasa dikhianati dan ditipu oleh salah satu rekannya. "Dalam pertemuan tersebut, hanya jumpa saja, saya tidak mengenal beberapa orang. Pak Rian lah yang menjebak saya," tegas Alexander.

Lebih lanjut, Alexander Meliala menjelaskan bahwa ia diminta untuk segera membuat kontrak perencanaan jalan yang akan ditender. Namun, ia menekankan bahwa pekerjaannya belum tuntas, bahkan saat peninjauan lapangan dilakukan. "Perintahnya kontrak, membuat rencana jalan, full desain semuanya di situ. Jalan tersebut ketika ditinjau dengan kondisi jalan masih batu," ujarnya, menjelaskan kondisi fisik proyek tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sumut saat ini, Hendra Dermawan Siregar, memberikan kesaksian terkait sikap instansi terhadap kelanjutan proyek senilai Rp 165 miliar yang terhenti akibat kasus korupsi ini. Hendra Dermawan secara terbuka menyatakan keengganannya untuk melanjutkan kontrak tersebut di masa jabatannya.

"Saya gak berani meneken kontrak lanjutan. Mungkin proyek tersebut akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran ( TA) 2026," jelas Hendra.

Baca Juga : Topan Ginting Hadiri Sidang Perdana Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut di PN Medan

Hendra juga mengungkapkan bahwa informasi mengenai proyek Jalan yang bermasalah ini baru ia ketahui dari kanal-kanal publik setelah ia menjabat. "Saya tahu proyek jalan itu bermasalah dari medsos, saat itu saya baru menjabat Plt Kadis PUPR 1 Juli 2025," katanya. 

Ia membenarkan bahwa draf perencanaan proyek tersebut, yang tidak pernah berjalan karena keterbatasan waktu anggaran, hingga kini masih tersimpan di Bidang Perencanaan yang dipegang oleh Said.

(Akb/Nusantaraterkini.co)