Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPR Minta Pemanfaatan Tanah Koruptor untuk Rumah Rakyat Diawasi Ketat

Anggota Komisi V DPR Syafiuddin Asmoro menyambut positif langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka ruang pemanfaatan tanah hasil sitaan

Syafiuddin Asmoro (foto:istimewa)
Syafiuddin Asmoro (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – menyambut positif langkah () yang untuk . 

Namun ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh dijalankan secara tergesa-gesa dan harus dikawal ketat dari sisi hukum, tata kelola, dan akuntabilitas.

Menurut Syafiuddin, penggunaan aset hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan publik memang merupakan terobosan progresif yang patut diapresiasi, terutama di tengah masih besarnya backlog perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Meski demikian, ia mengingatkan bahwa aspek legal menjadi prasyarat mutlak.

“Prinsipnya kami menyambut baik. Tapi yang tidak boleh ditawar adalah kepastian hukum. Tanah yang akan dimanfaatkan harus benar-benar sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” kata Syafiuddin, Kamis (22/1/2026).

Legislator Dapil Jawa Timur XI itu menilai, jika status hukum telah tuntas, negara justru berkewajiban memastikan aset sitaan tidak dibiarkan mangkrak. Alih fungsi untuk perumahan rakyat dinilai jauh lebih bermanfaat ketimbang tanah tersebut terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatan.

“Kalau sudah inkracht dan tidak ada sengketa, maka pemanfaatan untuk rumah subsidi adalah pilihan rasional dan berpihak pada rakyat. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki hunian layak,” ujarnya.

Namun demikian, Syafiuddin menekankan bahwa pemanfaatan tanah koruptor tidak boleh dijadikan proyek simbolik semata. Pemerintah diminta menyusun skema yang transparan, terukur, dan tepat sasaran agar rumah yang dibangun benar-benar dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah, bukan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak lepas dari rencana besar pembangunan nasional, termasuk target ambisius pemerintah membangun 3 juta rumah.

“Kalau dikelola dengan benar, ini bisa menjadi salah satu instrumen penting untuk membantu pencapaian target 3 juta rumah. Tapi harus jelas peruntukannya, mekanisme pembangunannya, dan siapa penerima manfaatnya,” tegasnya.

Syafiuddin menambahkan, Komisi V DPR RI siap mengawal dan membahas secara mendalam rencana tersebut bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), termasuk aspek regulasi, pengawasan, serta dampak sosialnya.

“Komisi V siap membahas bersama Kementerian PKP agar pemanfaatan tanah ini tidak melenceng dari tujuan awal, yakni untuk kepentingan rakyat, bukan komersialisasi terselubung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan akan memanfaatkan tanah hasil sitaan untuk pembangunan rumah subsidi. KPK disebut telah memberikan persetujuan atas penggunaan aset yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah mendapat clearance bahwa tanah yang disita dari koruptor dan sudah inkracht bisa digunakan untuk perumahan rakyat. Ini bukan untuk komersial, tapi untuk kepentingan publik,” ujar Maruarar.

Kendati demikian, rencana tersebut kini dituntut tidak hanya berhenti pada wacana, melainkan diwujudkan dengan tata kelola yang bersih, transparan, dan berpihak pada masyarakat kecil—agar aset hasil kejahatan benar-benar kembali kepada rakyat. 

(cw1/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru