Kadis Sosial Samosir Divonis 1 Tahun Penjara Akibat Korupsi
Kadis PMD Samosir Fitri Agust Karo-Karo divonis 1 tahun penjara dalam perkara korupsi dana bantuan PENA dengan kerugian negara Rp516 juta.
Nusantaraterkini.co, MEDAN-Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo divonis 1 tahun atas perkara korupsi dana bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam (PENA) hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp516 juta.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, dalam sidang putusan yang diketuai Hendra Hutabarat, Kamis (5/10/202) malam.
"Menyatakan perbuatan Fitri Agust Karo -karo terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi, menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," ucapnya.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejari Samosir, Asor Olodaiv D B Siagian dan Modana Hutujulu, menuntut Fitri dengan hukuman 4 tahun penjara.
Jaksa menuntut dengan dakwaan primer Pasal 603 KUHP baru atau Pasal 2 UU Tipikor. Namun hakim hanya meyakini Fitri hanya terbukti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang. Karena itu, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Agust juga wajib mengganti kerugian negara senilai Rp 60.juta yang harus dibayar dalam rentan waktu satu bulan. Jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurangan dua bulan.
Usai putusan, Agust maupun jaksa diberi waktu satu minggu untuk menentukan terima atau banding. Keduanya menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini berawal pada 13 November 2023 saat terjadi bencana banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Bencana alam tersebut mengakibatkan kerusakan lahan pertanian yang melanda sedikitnya 308 kepala keluarga.
Kementerian Sosial kemudian menggelontorkan dana bansos melalui program PENA senilai Rp1,5 miliar. Dana bantuan itu diperuntukkan bagi ratusan korban dengan jatah masing-masing sebesar Rp5 juta per kepala keluarga.
Namun, Agust kemudian meminta penyisihan 15 persen dari pencairan dana Rp1,5 miliar itu. Sudah begitu, warga yang mustinya menerima dalam bentuk tunai Rp 5 juta, dirubah menjadi bantuan dalam bentuk barang senilai Rp3 juta.
Korupsi ini juga melibatkan Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangururan. Dia membantu Agust membuka rekening atas nama Bumdesma untuk menampung dana hibah dari Kemensos untuk kemudian diselewengkan secara bersama-sama.
(Ton/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALPurnawirawan Polri Dukung Pengusutan Kasus Penyadapan
Herman Saleh Harahap·5 menit yang lalu -
E-SportTaklukkan BTR 3-1, TLID Tantang NAVI di Upper Bracket Final
Herman Saleh Harahap·29 menit yang lalu -
KOTA MEDANRico Waas Alokasikan 35 Persen APBD untuk Infrastruktur Medan Utara
Herman Saleh Harahap·47 menit yang lalu -
SUMATERA TERKINIKolaborasi dan Deteksi Dini Jadi Kunci Cegah Karhutla Riau
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PERISTIWARemaja Korban Kecelakaan Ditilang karena Tak Pakai Helm
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKadis Sosial Samosir Divonis 1 Tahun Penjara Akibat Korupsi
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALModus Haji Ilegal Lewat Malaysia Terbongkar di Bali, Biaya Capai Rp350 Juta per Jemaah
hendra·7 jam yang lalu -
NEWSKahiyang Ayu Dampingi Jokowi di Sidang Ijazah, Bobby Nasution Justru Tak Ada di Kantor Gubsu
hendra·8 jam yang lalu -
NEWSDua Pekan Kasus Mobil Tangki BBM Terbakar Belum Terungkap, Kinerja Polres Padangsidimpuan Disorot
hendra·8 jam yang lalu -
NEWSIronis! Pernah Terlibat Kecelakaan Maut, Remaja di Padangsidimpuan Kembali Langgar Lalu Lintas
hendra·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan