Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kadis Sosial Samosir Divonis 1 Tahun Penjara Akibat Korupsi

Kadis PMD Samosir Fitri Agust Karo-Karo divonis 1 tahun penjara dalam perkara korupsi dana bantuan PENA dengan kerugian negara Rp516 juta.

Bagikan:
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir mendapat vonis 1 tahun, pada sidang di PN  Medan,  Kamis (5/11/2026).  (ton/nusantaraterkini.co)
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir mendapat vonis 1 tahun, pada sidang di PN Medan, Kamis (5/11/2026). (ton/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN-Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, divonis 1 tahun atas perkara korupsi dana bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam (PENA) hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp516 juta.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Tipikor pada , dalam sidang putusan yang diketuai Hendra Hutabarat, Kamis (5/10/202) malam.

"Menyatakan perbuatan Fitri Agust Karo -karo terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi, menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," ucapnya.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejari Samosir, Asor Olodaiv D B Siagian dan Modana Hutujulu, menuntut Fitri dengan hukuman 4 tahun penjara.

Jaksa menuntut dengan dakwaan primer Pasal 603 KUHP baru atau Pasal 2 UU Tipikor. Namun hakim hanya meyakini Fitri hanya terbukti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang. Karena itu, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Agust juga wajib mengganti kerugian negara senilai Rp 60.juta yang harus dibayar dalam rentan waktu satu bulan. Jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurangan dua bulan.

Usai putusan, Agust maupun jaksa diberi waktu satu minggu untuk menentukan terima atau banding. Keduanya menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini berawal pada 13 November 2023 saat terjadi bencana banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Bencana alam tersebut mengakibatkan kerusakan lahan pertanian yang melanda sedikitnya 308 kepala keluarga.

Kementerian Sosial kemudian menggelontorkan dana bansos melalui program PENA senilai Rp1,5 miliar. Dana bantuan itu diperuntukkan bagi ratusan korban dengan jatah masing-masing sebesar Rp5 juta per kepala keluarga.

Namun, Agust kemudian meminta penyisihan 15 persen dari pencairan dana Rp1,5 miliar itu. Sudah begitu, warga yang mustinya menerima dalam bentuk tunai Rp 5 juta, dirubah menjadi bantuan dalam bentuk barang senilai Rp3 juta.

Korupsi ini juga melibatkan Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangururan. Dia membantu Agust membuka rekening atas nama Bumdesma untuk menampung dana hibah dari Kemensos untuk kemudian diselewengkan secara bersama-sama. 

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru