Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Korupsi Bantuan Desa Samosir Memanas, Hakim Soroti Dugaan Fee Proyek dan Aliran Dana

Sidang korupsi bantuan desa di Samosir memanas. Hakim mendalami dugaan fee proyek, aliran dana, dan perubahan skema bantuan.

Persidangan dugaan korupsi dalam program bantuan masyarakat desa di Kabupaten Samosir kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada konfrontasi keterangan antara saksi dan para terdakwa. (Foto/Novia(nusantaraterkini.co)
Persidangan dugaan korupsi dalam program bantuan masyarakat desa di Kabupaten Samosir kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada konfrontasi keterangan antara saksi dan para terdakwa. (Foto/Novia(nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Persidangan dalam program bantuan masyarakat desa di Kabupaten Samosir kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada konfrontasi keterangan antara saksi dan para terdakwa.

Suasana sidang berlangsung dinamis ketika Majelis Hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat mengupas dugaan pemotongan anggaran bantuan, pembagian fee proyek, hingga perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk uang tunai menjadi barang.

Dalam persidangan, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya menyerahkan uang sebesar Rp179 juta kepada pihak tertentu. Menurutnya, dana tersebut tidak pernah diberikan secara utuh kepada satu pihak karena telah dialokasikan kepada beberapa pihak, termasuk Dinas Sosial dan sejumlah kepala desa yang mengusulkan program bantuan.

Majelis Hakim kemudian membandingkan keterangan terdakwa dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satu yang menjadi sorotan ialah dugaan adanya pembagian fee proyek sebesar 15 persen.

"Dalam BAP disebutkan ada pembagian 15 persen, terdiri dari 8 persen untuk dinas dan 7 persen untuk kelompok atau . Sekarang keterangannya berbeda. Mana yang benar?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada saksi dan terdakwa.

Adanya perbedaan antara isi BAP dan keterangan di persidangan membuat majelis beberapa kali mengingatkan seluruh pihak agar memberikan keterangan yang jujur dan konsisten.

"Berikan keterangan yang sebenarnya. Saudara sudah disumpah di persidangan. Jangan berubah-ubah karena semuanya akan kami nilai," tegas Ketua Majelis Hakim.

Selain menelusuri dugaan aliran dana, majelis juga mendalami alasan perubahan pola penyaluran bantuan. Berdasarkan fakta persidangan, program yang awalnya dirancang dalam bentuk bantuan tunai kepada masyarakat penerima manfaat kemudian dialihkan menjadi bantuan barang melalui Badan Usaha Milik Desa ().

Saksi dari pihak BUMDes, Jonni Ronal Simanjuntak, menjelaskan bahwa rencana penyertaan modal sebesar Rp100 juta untuk setiap desa tidak dapat direalisasikan karena keterbatasan kapasitas pengelolaan BUMDes.

"Kami menyampaikan bahwa BUMDes belum siap menerima penyertaan modal Rp100 juta karena kemampuan kami masih terbatas," ungkap Jonni di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, ia mengatakan pemerintah daerah tetap melaksanakan sosialisasi program dan penyerahan bantuan secara simbolis kepada masyarakat.

"Penyerahan bantuan tetap dilakukan secara simbolis oleh Bupati pada 10 September. Bantuan yang disalurkan berupa barang, seperti pupuk dan ternak, kepada ratusan warga penerima manfaat," jelasnya.

Di akhir persidangan, Majelis Hakim menegaskan seluruh alat bukti, termasuk perbedaan antara isi BAP dan keterangan para saksi maupun terdakwa di persidangan, akan menjadi bahan pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan.

"Semua keterangan akan kami nilai bersama alat bukti lainnya. Perbedaan antara BAP dan keterangan di persidangan akan menjadi pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim.

(Cw2/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait