Sidang Pencurian Iphone, Terdakwa Mengaku Khilaf dan Sudah Mengembalikan
Terdakwa Ronaldo mengaku khilaf dalam perkara pencurian iPhone di PN Medan. Ponsel telah dikembalikan dan sidang berlanjut.
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Terdakwa Ronaldo mengakui penyesalannya setelah menguasai satu unit telepon genggam jenis iPhone milik korban dalam perkara pencurian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/10/2026)
Pengakuan tersebut disampaikan saat Ronaldo menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Evelyne Napitupulu.
Dalam persidangan, Hakim Evelyne mencecar Ronaldo mengenai kronologi kejadian, alasan menguasai telepon genggam tersebut, hingga tindakannya yang tidak langsung mengembalikan barang milik korban.
Ronaldo mengakui, dirinya sempat menguasai iPhone tersebut selama kurang lebih dua minggu setelah kejadian sebelum akhirnya barang itu dikembalikan kepada pihak korban.
Hakim mempertanyakan alasan terdakwa tidak segera menyerahkan telepon genggam tersebut ketika korban bersama rekan-rekannya sedang sibuk mencari barang yang hilang di tempat kejadian perkara (TKP).
Majelis hakim juga menyoroti terungkapnya keterlibatan terdakwa setelah pihak korban memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Saya khilaf dan gelap mata ketika melihat telepon genggam milik korban tergeletak," jawab terdakwa.
Terdakwa menyatakan iPhone tersebut tidak sempat dijual maupun digunakan untuk kepentingan pribadi. Barang itu kemudian dikembalikan melalui perantara yang mengambilnya langsung dari rumah terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Ronaldo menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Ia juga mengaku telah meminta maaf kepada pihak korban.
Namun, Hakim Evelyne menyoroti belum adanya surat perdamaian tertulis dari pihak korban yang dilampirkan dalam berkas perkara. Hal tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menutup agenda pemeriksaan dan menunda persidangan untuk dilanjutkan pada agenda berikutnya.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di PN Medan. Status hukum terdakwa akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian dan putusan majelis hakim.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIKepala BI Sumut Dikukuhkan, Bobby Ingatkan Ketimpangan Pertumbuhan Ekonomi
Herman Saleh Harahap·6 menit yang lalu -
-
KRIMINALTiga Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Proses Hukum, Dua Dituntut hingga 4 Tahun 10 Bulan
hendra·29 menit yang lalu -
NEWS VIDEOPolisi Laksanakan GSN di Sidimpuan, dari 4 yang Diamankan Seorang Pelajar Positif Narkoba
Fadli Tara·39 menit yang lalu -
PERISTIWAGSN di Padangsidimpuan, 4 Orang Positif Narkoba, Pelajar 16 Tahun Terdeteksi Ganja
hendra·43 menit yang lalu -
PERISTIWAPolres Pamekasan Buru Pelaku Pengrusakan Gerai Indomaret
Herman Saleh Harahap·48 menit yang lalu -
NEWS VIDEODPR RI Soroti Kerugian Ekonomi Sumsel Akibat Karhutla, Desak Penguatan Mitigasi dan Ketegasan Hukum
Fadli Tara·55 menit yang lalu -
NEWSForum Pemuda Ono Niha Desak Ketua HIMNI Tapteng Transparan Terkait Kontrak Politik Paslon Mama
hendra·57 menit yang lalu -
KESEHATANAntisipasi Dampak Kabut Asap, Dinkes Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker
Herman Saleh Harahap·58 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Pencurian Iphone, Terdakwa Mengaku Khilaf dan Sudah Mengembalikan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan