Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Permohonan Prapid Doddy Thahir Dikabulkan, Penetapan Tersangka tak Sah

Permohonan Prapid Doddy Thahir Dikabulkan, Penetapan Tersangka tak Sah

A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan () , terhadap Polda Sumut selaku termohon.

Salah permohonan dikabulkan terkait, tidak sahnya penetapan tersangka dugaan pemalsuan surat advokat yang diduga palsu.ย 

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan surat penetapan tersangka tidak sah. Memerintah pemohon dikeluarkan dari tahanan," ucap Khamozaro, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/10/2026) sore.ย 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa surat yang buat bukan dirumah Doddy Thahir, tapi di rumah Danialsyah selaku penasehat pemohon.ย 

Kemudian, termohon tidak bisa menghadirkan saksi dan bukti yang cukup untuk membuktikan pemalsuan surat. Surat tersebut, tidak bisa dibuktikan berkaitan dengan akta autentik manapun.ย 

"Tidak ada pihak yang diuntungkan dari akibat surat itu. Bahwa surat itu tidak berkaitan dengan pemalsuan melainkan perdata," kata Khamozaro.ย 

Usai hakim mengetuk palu, seorang pengunjung sidang diduga istri , tak kuasa menahan haru. Ia terduduk lemas dilantai hingga harus dibopong kerabatnya.ย 

Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Ghazali Iskandar, terhadap Doddy Thahir di Polda Sumut.

Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat advokat yang diduga palsu. Surat itu berkaitan tentang objek jual beli tanah di Desa Sigara-gara, Patumbak Kabupaten Deliserdang.ย 

Kemudian, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum.

Dhody ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat, sebagaimana Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP.ย 

Selanjutnya, Dhody Thahir mengajukan praperadilan ke untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

Sementara, Ahli pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, memberikan keterangan dalam sidang praperadilan. Ia menilai surat permohonan yang dibuat advokat tidak termasuk kualifikasi objek pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

(alf/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait