Permohonan Prapid Doddy Thahir Dikabulkan, Penetapan Tersangka tak Sah
Permohonan Prapid Doddy Thahir Dikabulkan, Penetapan Tersangka tak Sah
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan (prapid) Doddy Thahir, terhadap Polda Sumut selaku termohon.
Salah permohonan dikabulkan terkait, tidak sahnya penetapan tersangka dugaan pemalsuan surat advokat yang diduga palsu.ย
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan surat penetapan tersangka tidak sah. Memerintah pemohon dikeluarkan dari tahanan," ucap Khamozaro, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/10/2026) sore.ย
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa surat yang buat bukan dirumah Doddy Thahir, tapi di rumah Danialsyah selaku penasehat hukum pemohon.ย
Kemudian, termohon tidak bisa menghadirkan saksi dan bukti yang cukup untuk membuktikan pemalsuan surat. Surat tersebut, tidak bisa dibuktikan berkaitan dengan akta autentik manapun.ย
"Tidak ada pihak yang diuntungkan dari akibat surat itu. Bahwa surat itu tidak berkaitan dengan pemalsuan melainkan perdata," kata Khamozaro.ย
Usai hakim mengetuk palu, seorang pengunjung sidang diduga istri Doddy Thahir, tak kuasa menahan haru. Ia terduduk lemas dilantai hingga harus dibopong kerabatnya.ย
Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Ghazali Iskandar, terhadap Doddy Thahir di Polda Sumut.
Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat advokat yang diduga palsu. Surat itu berkaitan tentang objek jual beli tanah di Desa Sigara-gara, Patumbak Kabupaten Deliserdang.ย
Kemudian, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum.
Dhody ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat, sebagaimana Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP.ย
Selanjutnya, Dhody Thahir mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn.
Sementara, Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, memberikan keterangan dalam sidang praperadilan. Ia menilai surat permohonan yang dibuat advokat tidak termasuk kualifikasi objek pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
(alf/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS VIDEOPria Diduga Provokator Bentrokan yang Lukai Dua Jurnalis di Depan Mapolda Sumsel Bawa 2 Sajam
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Fokuskan APBD 2027 untuk Benahi 100 Titik Banjir hingga Kesejahteraan Guru
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLAJelang Arsenal Kontra Lille, Arteta Kenang Peran Penting Olivier Giroud di Masa Lalu
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALAHY: Indonesia Harus Jadi Kekuatan Menengah Berpengaruh di Tengah Era Paradoks Global
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
NEWS VIDEOPermohonan Prapid Doddy Thahir Dikabulkan, Penetapan Tersangka tak Sah
Fadli Tara·5 jam yang lalu -
NASIONAL14 Orang Terjaring, KPK Amankan Uang Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia dalam OTT di BNPB
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
NASIONALBNPB Hormati Proses Hukum KPK Usai OTT, Pastikan Tetap Fokus Tugas Kemanusiaan
Rozie Winata·6 jam yang lalu -
-
NEWSRiset Trend Asia Sebut PLTU Captive dan Ekspor Batubara Pemicu "BlackOut"
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALJurnalis Dihajar saat Live Unjuk Rasa, Pimred Tribun Sumsel dan Sripo Desak Polisi Tangkap Pelaku
Rozie Winata·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan