Purnawirawan Polri Dukung Pengusutan Kasus Penyadapan
Titip Tujuh Pesan Moral kepada Kapolri
PP Polri mendukung pengusutan dugaan penyadapan ilegal dan menitipkan tujuh pesan moral kepada Kapolri Suyudi Ario Seto.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Persatuan Purnawirawan (PP) Polri mendukung penuh langkah Kapolri dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. PP Polri menegaskan kasus tersebut merupakan persoalan penegakan hukum, bukan persaingan di internal kepolisian.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri, saat audiensi dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
"Kami prihatin atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, namun mengapresiasi keberanian Kapolri dalam menindak tegas anggota yang diduga melanggar hukum," ungkap Bambang.
Bambang membantah pengusutan perkara ini berkaitan dengan rivalitas antara Kapolri dan mantan Kapolri. Menurutnya, penanganan kasus harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum tanpa memandang jabatan atau kedudukan pihak yang terlibat.
Dalam audiensi tersebut, PP Polri juga menitipkan tujuh pesan moral kepada Kapolri dan para pejabat utama Mabes Polri. Pesan tersebut diharapkan menjadi penguat bagi institusi Bhayangkara agar tetap tangguh dan solid, menjaga keutuhan NKRI, serta konsisten menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.
"PP Polri mengapresiasi tingkat kepercayaan publik terhadap Polri yang disebut telah mencapai delapan puluh persen di bawah kepemimpinan Suyudi," lanjut Bambang.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan, penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal merupakan murni proses penegakan hukum dan tidak terkait dengan persaingan di internal kepolisian.
Suyudi memerintahkan seluruh anggota Polri di Tanah Air agar tetap fokus menjalankan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penyidik menduga salah satu aksi penyadapan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
(Arf/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIGubernur DIY Minta Penerapan Pajak Secara Proporsional
Herman Saleh Harahap·18 menit yang lalu -
NEWSBonatua Silalahi Diperiksa Terkait Keabsahan Ijazah Gibran
Herman Saleh Harahap·38 menit yang lalu -
NASIONALPurnawirawan Polri Dukung Pengusutan Kasus Penyadapan
Herman Saleh Harahap·59 menit yang lalu -
E-SportTaklukkan BTR 3-1, TLID Tantang NAVI di Upper Bracket Final
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANRico Waas Alokasikan 35 Persen APBD untuk Infrastruktur Medan Utara
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIKolaborasi dan Deteksi Dini Jadi Kunci Cegah Karhutla Riau
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
PERISTIWARemaja Korban Kecelakaan Ditilang karena Tak Pakai Helm
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKadis Sosial Samosir Divonis 1 Tahun Penjara Akibat Korupsi
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALModus Haji Ilegal Lewat Malaysia Terbongkar di Bali, Biaya Capai Rp350 Juta per Jemaah
hendra·8 jam yang lalu -
NEWSKahiyang Ayu Dampingi Jokowi di Sidang Ijazah, Bobby Nasution Justru Tak Ada di Kantor Gubsu
hendra·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan