Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejari Belawan Belum Tahan Dua Dokter Terdakwa Perzinahan

Kejari Belawan tidak menahan dua dokter terdakwa perzinahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun

Terdakwa NUAT usai menjalani sidang dugaan perzinahan di PN Medan. (Foto : istimewa)
Terdakwa NUAT usai menjalani sidang dugaan perzinahan di PN Medan. (Foto : istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Perkara dugaan yang melibatkan dua orang dokter sebagai terdakwa terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Dalam persidangan terbaru, Rabu (7/10/2026), perkara tersebut memasuki agenda pembacaan eksepsi atau nota perlawanan dari pihak terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Daniel Setiawan Barus, membenarkan proses persidangan terhadap kedua terdakwa yang masing-masing berinisial dokter MI dan dokter NUAT tersebut.

“Infonya setiap hari Rabu sidang bang, tadi sidang dengan agenda eksepsi. Minggu depan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi,” kata Daniel saat dikonfirmasi wartawan dari Medan, Rabu (7/10/2026).

Daniel juga menjelaskan alasan kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, ketentuan pidana yang dikenakan memiliki ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

“Yang disangkakan Pasal 411 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, ancaman satu tahun, bang, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari telah membacakan surat dakwaan terhadap dokter MI dan dokter NUAT dalam persidangan di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (1/10/2026).

Perkara tersebut menjadi perhatian karena kedua terdakwa sama-sama berprofesi sebagai dokter. Dalam surat dakwaan, dokter NUAT disebut masih terikat perkawinan dengan suaminya bernama Randa Setiawan.

Berdasarkan dakwaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, JPU Lorita Tupaidapane dan Achmad Yudha Prasetyo menguraikan dugaan peristiwa yang terjadi pada 19 Oktober 2025 di salah satu hotel di Kota Medan.

JPU mendakwa dokter MI bersama dokter NUAT melakukan persetubuhan, sementara dokter NUAT disebut masih berstatus sebagai istri Randa Setiawan.

Perkara itu disebut bermula ketika dokter NUAT menghubungi dokter MI melalui Messenger Facebook. Dalam komunikasi tersebut, dokter NUAT disebut mengajak dokter MI bertemu dengan alasan hendak menceritakan persoalan rumah tangganya.

Dokter MI kemudian disebut menjemput dokter NUAT. Keduanya selanjutnya menuju Kota Medan dan dokter NUAT disebut memesan kamar hotel.

Di sisi lain, Randa memperoleh informasi mengenai keberadaan istrinya bersama seorang laki-laki. Randa pun kemudian mendatangi hotel tersebut bersama sejumlah saksi untuk memastikan informasi yang diterimanya.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan hasil pengecekan rekaman CCTV hotel yang menunjukkan keberadaan kedua terdakwa hingga masuk ke kamar nomor 602.

“Berdasarkan pengecekan CCTV tersebut terdakwa NUAT dan terdakwa MI berada di hotel tersebut dan masuk ke dalam kamar nomor 602,” demikian uraian JPU dalam surat dakwaan.

Randa Setiawan bersama sejumlah saksi kemudian mendatangi kamar tersebut. Setelah pintu kamar dibuka, mereka disebut masuk dan menemukan sejumlah barang milik dokter NUAT berada di dalam kamar.

JPU juga menguraikan bahwa dokter NUAT berada di kamar mandi dan kemudian keluar dengan menggunakan handuk.

Dalam pemeriksaan kamar tersebut, JPU menyebut ditemukan gumpalan tisu di dalam tempat sampah yang berdasarkan uraian dakwaan diduga mengandung sperma.

Selain keterangan para saksi, JPU turut mencantumkan sejumlah alat bukti dalam surat dakwaan, di antaranya rekaman CCTV dan barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk SanDisk Cruzer Blade berkapasitas 16 GB yang disebut berisi 10 file video.

JPU juga menguraikan keterangan ahli hukum pidana yang menyatakan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana .

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isterinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian kutipan ketentuan yang dicantumkan JPU dalam surat dakwaan.

Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, JPU menerapkan Pasal 284 KUHPidana juncto Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut kini masih berproses di PN Medan. Setelah agenda eksepsi pada Rabu (7/10/2026), persidangan berikutnya dijadwalkan memasuki agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. 

(Alfi/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait