Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Modus Haji Ilegal Lewat Malaysia Terbongkar di Bali, Biaya Capai Rp350 Juta per Jemaah

Polisi membongkar modus pemberangkatan haji ilegal lewat Malaysia di Bali. Calon jemaah diduga dipungut biaya hingga Rp350 juta per orang.

Bagikan:
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina (pakaian polisi) saat menunjukkan barang bukti. (Foto: istimewa)
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina (pakaian polisi) saat menunjukkan barang bukti. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,  – Praktik pemberangkatan jemaah haji secara nonprosedural dengan modus perjalanan wisata ke Malaysia terbongkar di Bali. Seorang pria berinisial MS yang menjalankan bisnis perjalanan umrah dan haji ilegal kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, MS diduga menawarkan keberangkatan haji melalui Malaysia dengan dalih perjalanan liburan. Calon jemaah kemudian dijanjikan bisa melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Untuk setiap calon jemaah, tersangka mematok biaya antara Rp250 juta hingga Rp350 juta. Bisnis tersebut diduga telah dijalankan selama lebih dari satu tahun.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, mengungkapkan bahwa penyelenggara perjalanan yang digunakan MS bukan merupakan agen perjalanan resmi.

"Dari hasil pendalaman kami, untuk travelnya bukan travel agen resmi," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Ngurah Rai, Kamis (5/11/2026).

Kasus ini mulai terungkap setelah petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan rombongan calon jemaah pada 22 Mei 2026. Dari hasil penelusuran, polisi mencatat sedikitnya 14 orang diduga menjadi korban yang berasal dari sejumlah daerah.

Hendra menjelaskan, salah satu cara yang digunakan tersangka adalah mengarahkan calon jemaah terlebih dahulu menuju Malaysia. Setelah tiba di negara tersebut, mereka dijanjikan memperoleh tiket lanjutan menuju Arab Saudi.

Selain itu, tersangka diduga menggunakan kartu izin tinggal atau iqama sebagai salah satu alasan untuk meyakinkan calon jemaah bahwa mereka dapat melaksanakan ibadah haji.

"Sesampainya di Malaysia, akan dipesankan tiket menuju Arab Saudi. Modus lainnya yaitu menggunakan kartu iqama sebagai alasan bisa melaksanakan ibadah haji," jelas Hendra.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, mengatakan pencegahan keberangkatan dilakukan untuk melindungi calon jemaah dari risiko menjadi terlantar di luar negeri.

Menurutnya, tawaran keberangkatan haji dengan cara tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius karena belum tentu menjamin para calon jemaah dapat menunaikan ibadah sesuai prosedur dan memperoleh perlindungan selama berada di negara tujuan.

"Jadi, kita khawatir pada saat keberangkatan diiming-imingi bisa menunaikan haji secara sah. Namun, di sana nantinya malah terlunta-lunta atau tidak mendapatkan keselamatan dan kehidupan yang layak," ujar Oki.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain foto kartu iqama, bukti transfer, rekening koran, serta dokumen perjalanan yang berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, MS dijerat Pasal 114 juncto Pasal 121 dan Pasal 113 juncto Pasal 120 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji dengan jalur pintas, terlebih jika penyelenggara tidak memiliki izin resmi.

Calon jemaah diminta memeriksa legalitas penyelenggara melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebelum mendaftar maupun menyerahkan uang.

"Waspadai penipuan berkedok haji instan, termasuk modus liburan ke negara ketiga atau penggunaan dokumen nonprosedural yang merupakan pelanggaran hukum berat," pungkas Hendra.

(Dra/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait