Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Korupsi Bansos PENA Samosir Diwarnai Aksi Unjuk Rasa di PN Medan, Massa Desak Pengusutan Aktor Lain ​

Sidang korupsi Bansos PENA Samosir di PN Medan diwarnai aksi unjuk rasa. Massa mendesak penyidik mengusut aktor lain yang diduga terlibat.

Sidang korupsi Bansos PENA Samosir di PN Medan diwarnai aksi unjuk rasa. Massa mendesak penyidik mengusut aktor lain yang diduga terlibat, Kamis (23/7/2026).(foto: irvan/nusantaraterkini.co)
Sidang korupsi Bansos PENA Samosir di PN Medan diwarnai aksi unjuk rasa. Massa mendesak penyidik mengusut aktor lain yang diduga terlibat, Kamis (23/7/2026).(foto: irvan/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara Bantuan Sosial () Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) untuk 303 KK korban banjir bandang Kenegerian Sihotang, Kabupaten , Kamis (23/7/2026).

​Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut diwarnai aksi oleh puluhan massa dari kalangan pegiat antikorupsi dan masyarakat di depan .

​Dalam orasinya, pegiat antikorupsi menegaskan, bantuan sosial berdasarkan petunjuk teknis seharusnya disalurkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat,

"Namun dalam pelaksanaannya diubah menjadi bantuan dalam bentuk barang. Perubahan mekanisme itu diduga dilakukan dengan menunjuk secara lisan BUMDes-MA Marsada Tahi Pangururan sebagai penyedia barang berupa pupuk, mesin babat rumput, dan pupuk organik cair," ujar Pangihutan.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpunnya dari masyarakat penerima manfaat, nilai barang yang diterima setiap kepala keluarga tidak mencapai Rp5 juta sebagaimana besaran bantuan yang ditetapkan pemerintah. Nilai barang disebut bervariasi, berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp4 jutaan.

Pangihutan mengatakan, hasil penyidikan Kejaksaan Negeri kemudian menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000 dalam penyaluran bantuan tersebut.

Dalam aksi itu, Pangihutan juga meminta Kejaksaan Negeri Samosir mengembangkan penyidikan dengan memeriksa serta menetapkan pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab apabila ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk Bupati Samosir, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Direktur BUMDes-MA Marsada Tahi Pangururan, serta kepala desa yang diduga terkait dalam proses penyaluran bantuan.

"Kami meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Pangihutan membeberkan, kasus tersebut berawal dari penyaluran Bantuan Sosial kepada 303 kepala keluarga korban banjir bandang Kenegerian Sihotang pada 2024. Berdasarkan petunjuk teknis, setiap penerima berhak memperoleh bantuan sebesar Rp5 juta yang seharusnya ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat.

Namun dalam pelaksanaannya, mekanisme penyaluran diubah menjadi bantuan dalam bentuk barang dengan melibatkan BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia. Dari hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri Samosir menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000.

Selain menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, , sebagai terdakwa, penyidik juga telah menetapkan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan, , sebagai tersangka. Hingga kini proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru